Monday, August 6, 2012

Konsep Gadai (Rahn)

 A.    Definisi Ar-Rahn
Kata "rahn", dalam bahasa Arab, memiliki pengertian 'tetap dan kontinyu'. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 4:460.
Kata "rahinah" bermakna 'tertahan'. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama karena yang tertahan itu tetap ditempatnya. Lisan Al-Arab, kata: rahana; dinukil dari Al-Fiqh Al-Muyassarah, Qismul Mu'amalah, hlm. 115.
"Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas apa yang telah diperbuatnya." (Q.S. Al-Muddatstsir:38)
Ibnu Faris menyatakan, "Huruf ra'ha', dan nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini, terbentuklah kata 'ar-rahn' yaitu 'sesuatu yang digadaikan'." Mu'jam Maqayis Al-Lughah, 2:452; dinukil dari Abhats Hai'at Kibar Al-Ulama bil Mamlakah Al-Arabiyah As-Su'udiyah, 6:102.
Adapun definisi "rahn", dalam istilah syariat, dijelaskan oleh para ulama dengan ungkapan, "Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang, sehingga utang dilunasi dengan menggunakan jaminan tersebut, ketika orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya." Al-Majmu' Syarhul Muhadzab, 12:299--300.
Adapun Syekh Al-Basaam mendefinisikan "ar-rahn" sebagai 'jaminan utang dengan barang, yang memungkinkan pelunasan utang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya'. Taudhih Al-Ahkam Syarah Bulugh Al-Maram, 4:460.

Saturday, August 4, 2012

Konsep Pengalihan Hutang (Hawalah)


Islam adalah agama yang paling sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan masalah akidah (keyakinan), ibadah (ritual), muamalah (interaksi sesama makhluk), ekonomi, politik, maupun akhlak dan adab.
Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah masalah oper-kredit (pengalihan utang), atau dalam istilah syariah dinamakan dengan "al-hiwalah". Untuk lebih jelasnya, akan kami sebutkan permasalahan seputar "al-hiwalah" (oper-kredit) dalam pembahasan berikut ini.
A. Pengertian "al-hiwalah"
Menurut bahasa, kata "al-hiwalah"--huruf ha’ dibaca kasrah atau kadang-kadang dibaca fathah--berasal dari kata "at-tahawwul" yang berarti 'al-intiqal' (pemindahan/pengalihan). Orang Arab biasa mengatakan, "Hala ’anil ’ahdi" yaitu 'berlepas diri dari tanggung jawab'. Abdurrahman Al-Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "al-hiwalah", menurut bahasa, adalah, “Pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain.” Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, hlm. 210.
Adapun pengertian "al-hiwalah", menurut istilah para ulama fikih, adalah sebagai berikut, “Pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.”

Konsep Bagi Hasil (Mudharabah)


A.    Definisi Mudharabah
Mudharabah memiliki dua istilah. Yaitu mudharabah, qiradh dan qardh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum Muslimin.
Penduduk Iraq menggunakan istilah mudharabah untuk menyebut transaksi syarikah ini. Disebut sebagai mudharabah, karena diambil dari kata dharb di muka bumi. Yang artinya, melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang. Allah berfirman. Artinya : “(Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah ; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan AllahAl-Muzzammil : 20
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.
Dalam istilah bahasa Hijaz, disebut juga dengan qiradh, karena diambil dari kata muqaradhah, yang artinya penyamaan dan penyeimbangan. Adapun yang dimaksud dengan qiradh disini, yaitu perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang.
Ada juga yang menyatakan, bahwa kata itu diambil dari qardh, yakni memotong. Artinya, dalam masalah ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin At-Turki, Cet II, Th 1412H, Penerbit Hajr (7/133).