Friday, March 9, 2012

Murabahah yang Mengandug Riba

 Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah. Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini. Bagaimana murabahah yang semestinya?
Memahami Murabahah
Murabahah sudah jelas dalam penjelasan di atas. Deskripsinya adalah sebagai berikut:
Ruslan menjual mobil pada Ahmad. Dan ia memberitahukan harga belinya pada Ahmad 100 juta. Karena jasa Ruslan untuk membeli terlebih dahulu dan berani memberikan pada Ahmad secara cicilan, maka ia menjual mobil tersebut sebesar 120 juta. Artinya, Ruslan mendapat untung sebesar 20 juta dan Ahmad mengetahui hal ini.
Ada istilah lain yang mirip murabahah. Kalau contoh di atas ditarik keuntungan. Ada jual beli yang sudah dikabarkan harga pembelian pada si pembeli sama dengan murabahah, namun si penjual tidak mengambil untung, harga pembelian sama dengan harga penjualan. Ini dikenal dengan jual beli tawliyah. Ada juga bentuk yang malah si penjual rugi. Ia memberitahukan harga sebenarnya pada si pembeli, namun ia menetapkan harga lebih rendah karena boleh jadi barangnya sudah lama. Jual beli kedua ini dikenal dengan jual beli wadhi’ah atau mukhasaroh. Jadi ada tiga jual beli yang sifatnya amanah: (1) murabahah(kenal untung), (2) tawliyah (kenal imbas), dan (3) wadhi’ah (kenal rugi).
Adapun mengenai hukum jual beli murabahah, asalnya dibolehkan. Dalil akan hal ini adalah keumuman firman Allah Ta’alayang menjelaskan halalnya jual beli. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275).
إِلَّا تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Murabahah termasuk jual beli saling ridho di antara penjual dan pembeli, sehingga termasuk jual beli yang dibolehkan.
Begitu pula secara logika, jual beli ini amat dibutuhkan dan telah tersebar luas. Di antara kita ada orang yang tidak tahu manakah barang yang berkualitas untuk dibeli, sehingga kita butuh informasi dari orang yang lebih mengetahui seluk-beluk barang di pasar. Sebagai balas budi, si pembeli memberikan balas jasa pada si penjual yang telah membeli barang tersebut dengan memberikan keuntungan. Sehingga jual beli murabahah dengan logika sederhana ini dibolehkan.
Memerintah untuk Membelikan Barang
Ilustrasi jual beli ini hampir mirip dengan jual beli murabahah atau ia termasuk dalam jual beli murabahah. Jual beli ini dikenal dengan jual beli al aamir bisy syiro’. Ulama Syafi’iyah menjelaskan jual beli ini, “Si A melihat ada suatu barang yang membuat ia tertarik. Ia lalu berkata pada si B, “Tolong belikan barang ini dan engkau boleh mengambil untung dariku jika aku membelinya.” Lalu si A membeli barang tersebut dari si B. Jual beli dengan bentuk seperti ini boleh dengan keuntungan sesuai yang diinginkan.
Namun catatan yang perlu diperhatikan: Jual beli al aamir bisy syiro’ tidaklah bersifat mengikat. Jika si A memutuskan ingin membeli dari si B, maka terjadilah jual beli. Jika si A tidak mau setelah menimbang-nimbang atau melihat kualitas barang yang dibeli si B tidak sesuai keinginan, maka ia boleh membatalkannya.
Realita Murabahah yang Terjadi
Realita yang terjadi di lapangan tidaklah sesuai dengan murabahah yang dijelaskan dalam fikih Islam. Praktek murabahah yang dilakukan pihak bank atau lembaga perkreditan rakyat yang mengatasnamakan syari’ah jauh dari yang semestinya.
Lihatlah contoh yang dijelaskan oleh para ulama di atas, seperti dalam contoh terakhir, si B benar-benar telah memiliki barang yang ingin dijual pada si A. Namun realita yang terjadi di bank tidaklah demikian. Coba lihat ilustrasi murabahah yang dipraktekkan pihak bank:
1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank, "Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 100 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan, "Kami jual mobil tersebut kepada Anda dengan harga Rp. 120 juta, dengan tempo 3 tahun." Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 100 juta kepada pemohon dan berkata, "Silakan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut."
Realita yang terjadi ini bukanlah murabahah. Kenyataannya adalah pihak bank meminjamkan uang pada si pemohon sebesar 100 juta untuk membeli mobil di dealer. Lalu si pemohon mencicil hingga 120 juta. Seandainya transaksi dengan pihak bank adalah jual beli, maka mobil tersebut harus ada di kantor bank. Karena syarat jual beli, si penjual harus memegang barang tersebut secara sempurna sebelum dijual pada pihak lain. Simak hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
Ibnu ‘Umar berkata,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)
Mobil tersebut belum berpindah dari dealer ke kantor bank. Itu sama saja bank menjual barang yang belum ia miliki atau belum diserah terimakan secara sempurna. Dan realitanya maksud bank adalah meminjamkan uang 100 juta dan dikembalikan 120 juta. Kenyataan ini adalah riba karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.”
2. Sama dengan ilustrasi pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata "Kami membeli mobil X dari Anda." Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: "Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya."
Ilustrasi kedua pun sama, bank juga menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas.
3. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan, "Kami akan mengusahakan barang tersebut." Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke toko dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.
Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut.
Hukum transaksi ini dirinci:
- bila akadnya bersifat mengikat (tidak bisa dibatalkan), maka haram karena termasuk menjual sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki.
- bila akadnya tidak bersifat mengikat (bisa dibatalkan) oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini. Pendapat terkuat, jual beli semacam  ini dibolehkan karena barang sudah berpindah dari penjual pertama kepada bank.
Namun sayangnya, ilustrasi terakhir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada kecuali dengan bentuk yang mengikat (tidak bisa dibatalkan).
Wallahu a’lam bish showwab.
Alhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Referensi:
1.     Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, bahasan Murobahah, 36: 318-328.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Shafar 1433 H
Muhammad Abduh Tuasikal

Haramnya Gadai Emas

Tansaksi gadai emas yang saat ini banyak dipraktekkan oleh Bank Syariah haram hukumnya. Ada tiga alasan yang mendasarinya. 

Apa hukum gadai emas?
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas). 

Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :

Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. 

Dari Anas RA, bahwa Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, berkata,'Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.' (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).

Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma' ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma', hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, 'Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.' (HR Jama'ah, kecuali Muslim dan Nasa`i). Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggungrahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi'ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara', mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, beliau berkata, 'Nabi , sallalahu alayhi wa sallam, melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)' (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). 

Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut, 'Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).' Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).

Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru' yang bersifat non-komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24). 

Berdasarkan kepada tiga alasan tersebut dapat dinyatakan bahwa gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas tersebut di atas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin.

Wallahu a'lam. 

Ustadz Siddiq al Jawie - 
Sumber:http://moslemworld.blogspot.com

Awas, Tipu Tipu Bisnis Emas

Kenali teknik pengelabuan yang ditawarkan sebagai Tabung Emas, Kredit Emas, dan sejenisnya. Secara umum disebut 'Gold Investment Account'. 

Skema 'Berkebun Emas' sudah terbukti banyak merugikan, dan menelan banyak korban. Di luar itu, masyarakat acap mendapatkan penawaran 'investasi emas' lain, dalam bentuk jual beli emas dengan keuntungan besar, antara lai ada yang memberikan 1-2% keuntungan per bulan. Ada juga yang menawarkan sekadar sebagai tabungan, tanpa ditawari keuntungan (atau bunga dalam hal ini), tapi ditawari harga emas yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Istilah yang dipakai adalah 'gold investment account' (GIA). Di Malaysia produk ini ditawarkan oleh beberapa bank komersial utama, seperti CIMB, MBB (Maybank), UOB (United Overseas Bank), dan PBB (Public Bank). 

Di Indonesia tampaknya belum ada bank yang manawarkan GIA ini, tapi justru jenis yang pertama di atas, yaitu 'jual beli emas' dengan keuntungan bulanan. Ditawarkan oleh beberapa pihak. Variasi lain adalah 'kredit emas' yang pada dasarnya menerapkan prinsip yang sama hanya dibayar secara cicilan. Malah ada yang menyebutnya sebagai 'tabung Dinar'. Lebih jauh lagi ada yang ditawarkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara 'bagi hasil' dari jual beli emas, dalam hal ini koin Dinar. Tetapi waspadalah karena di situ boleh jadi hanyalah tipu-tipu semata, termasuk GIA dari bank-bank besar di atas. 

Bapak Dean Arif, dari Universitas Sains Islam, Malaysia, pada 22 Desember 2012, di acara Dinihari Dinar, Kuala Lumpur, memberikan penjelasannya. Dalam rekaman video penjelasan ini bisa dilihat melalui youtube dengan link sebagai berikut:Gold Investments Account ...The Truth !!! 

Cara kerja GIA adalah sebagai berikut. Bila Anda membeli emas dan menabungkan pada mereka, melalui GIA itu, anda akan menerima buku 'tabungan emas' yang serupa dengan buku tabungan uang kertas, dengan saldo emas sebesar yang anda miliki. Misalnya suatu saat anda membeli 10 gr emas. Bank-bank penyelenggara GIA ini langsung akan membeli emas, secara elektronik, dengan mengambil selisih harga sebanyak 5% ke pemasoknya. Pemasoknya adalah 'Bank emas', yaitu LBMA, Goldman Sach, HSBC, dan JP Morgan. Pada gilirannya 'bank emas' ini juga hanya akan memberikan catatan saja kepada bank penyelenggaran GIA. 

Mereka tahu berdasarkan pengalaman hanya 1% saja nasabah yang benar-benar meminta emas fisiknya. Selebihnya, akan tetap menitipkan emasnya kepada mereka, dan kalaupun suatu saat memerlukan uang akan langsung 'menjualnya' kepada pihak bank, dan hanya menerima uang kertasnya. Maka pihak bank hanya akan menyediakan 1% emas fisiknya, 99% hanya berupa catatan di atas kertas. Ini pun, sejak tahun lalu, tidak lagi dilakukan - dan 100% hanya berupa 'emas kertas'. Pada saat nasabah mencairkan emasnya akan dikenai berbagai 'fee', yang akan membuat harga emas sama atau lebih tinggi dari harga pasaran. 

Selain pada akhirnya harga lebih murah yang dijanjikan tidak diperoleh, ada dua hal pokok yang perlu dipahami. Pertama, dengan hanya memberikan catatan di atas kertas kepada pemilik emas, pihak penyelenggaran dapat menjual satu unit emas (katakanlah 1 kg) kepada 99 pembeli lain. Maka, penyelenggara mendapatkan keuntungan yang tak terkirakan, bukan? Kedua, bila para pemilik emas pada suatu titik meminta emas fisiknya, maka hanya seorang saja yang akan memperolehnya dengan segera. Sisanya, 99 orang, harus menunggu disediakan emasnya atau tidak mustahil bahkan tidak ada emasnya sama sekali. 

Meski tidak persis sama, dan dalam sekala yang masih belum massif, di Indonesia ada sejumlah pihak yang menawarkan kredit emas dengan atau tanpa kombinasi 'tabung emas'. Bahkan ada yang memanipulasi Dinar emas dengan cara serupa, berkedok sebagai 'tabung Dinar' dengan cara orang mecicil Dinar - meski tidak dikenai bunga - dengan ketetapan misalnya 0.1 Dinar sekali mencicil. Sudah bisa dipastikan ini tidak ada koin Dinarnya, karena satuan terkecil koin Dinar yang ada adalah 0.5 Dinar. Maka kepada pemiliknya hanya dissodori buku tabungan, serupa seperti GIA. Ada juga produk lain yang menjanjikan keuntungan kepada pemilik Dinar yang menitipkan koinnya kepada penyelenggara, tekniknya serupa dengan GIA juga, yaitu satu koin Dinar dapat dijual ke banyak orang. Dalam sekema 'bagi hasil' Dinar emas ini dipersyaratkan investor menyerahkan minimal 20 Dinar emas ke penyelenggara. 

Dijelaskan oleh Pak Arif, cadangan emas Bank Negara (BI-nya Malaysia) pun tak lebih dari lembaran kertas. Maka, kalau setiap negara meminta emas fisiknya, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Venezuela beberapa waktu lalu, maka sanggupkah Goldman Sach dkk memenuhi janjinya? Pada skala mikro dengan GIA dan sejenisnya itu pun dapat diajukan hal yang sama: kalau semua pemilik tabungan meminta emas fisiknya pada saat yang sama, sanggupkah mereka menyediakannya? 

Karena itu, janganlah tergiur oleh keinginan untuk memiliki emas, dengan cara-cara seperti di atas. Kalau belum mampu memiliki emas, milikilah perak, yaitu koin-koin Dirham. Dinar dan Dirham adalah alat tukar dan alat bayar untuk keperluan sehari-hari, bukan alat investasi. Dan berhati-hatilah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan Dinar emas dengan berbagai kedok.

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara

Sunday, January 22, 2012

Rumah Tangga Dalam Islam

Para insan sejati, selanjutnya saya akan ajak Anda untuk masuk pada stage yang lebih tinggi lagi, yakni apa yang saya sebut dengan istilah family excellence. Bagaimana membentuk keluarga yang unggul?kalau sebelumnya kita berbicara tentang bagaimana membentuk pribadi yang unggul, maka sekarang saya akan mengajak Anda untuk mengetahui bagaimana membentuk keluarga atau rumah tangga yang unggul. 

Dalam satu kesempatan saya berdialog dengan seorang sahabat yang berprofesi sebagai konsultan perkawinan yang sudah berjam terbang lebih dari 18 tahun di bidangnya. Kemudian saya mendapatkan suatu informasi yang sangat menarik dan saya akan bagi pengalaman ini kepada Anda semua. Dia mengatakan bahwa 80% penyebab terjadinya suatu konflik dalam suatu rumah tangga bahkan berakibat perceraian disebabkan karena tidak adanya komunikasi dan visi dalam rumah tangga. 

Ada satu kalimat yang menarik di sini, visi. Visi rumah tangga. Haruskah sebuah rumah tangga mempunyai sebuah visi? Mungkin selama ini kita mengenal istilah visi hanya dalam dunia bisnis, dalam dunia perusahaan. Ternyata di dalam rumah tangga sekalipun kita membutuhkan sebuah visi. Penyebab gagalnya rumah tangga itu karena mereka tidak punya visi dalam membangun sebuah rumah tangga yang baik. 

Ketika Anda masih single, Anda belum berkeinginan untuk menjadi seorang suami atau istri. Maka hal terpenting pertama kali yang harus Anda pikirkan dan lakukan, adalah bukan mempertanyakan siapakah orang yang pantas menjadi calon istri saya?Siapakah yang cocok menjadi calon suami saya?Saya pikir itu bukan suatu prioritas yang utama. Tapi yang paling utama yang harus Anda pikirkan pertama kali adalah model dan gaya rumah tangga macam apa yang Anda ingin bentuk di dalam kehidupan Anda. Saya katakan sekali lagi, yang terpenting bukan siapa yang akan menjadi calon Anda, siapa yang menjadi suami dan calon istri Anda. Tapi yang harus Anda pikirkan pertama kali adalah model dan gaya rumah tangga macam apa yang Anda akan bentuk. 

Saya mencoba analogi yang sangat sederhana. Ketika Anda mengemudikan sebuah kapal, Anda naik kapal. Tentu saja kapal ini akan berlabuh ke sebuah pulau. Dalam mengemudikan kapal ini Anda perlu seorang partner. Anda pasti sepakat bahwa Anda dan partner Anda harus mempunyai tujuan pulau yang sama. Betul?Ya dan kapal ini harus diarahkan menuju pulau yang sama. Dan, itu menjadi keinginan diri Anda dan partner Anda. Tapi, bagaimana kalau pulau tujuan Anda dan pulau tujuan partner Anda mengatakan pulau yang lain, padahal kapal cuma ada satu. Cuma ada dua pilihan. Masing-masing pihak ingin mempertahankan keinginannya, maka yang terjadi adalah kapal itu pecah menjadi dua. Pilihan kedua adalah salah satu pihak mengalah untuk mengikuti satu pulau yang diinginkan bersama. 

Apa yang saya ceritakan tadi menggambarkan satu profil rumah tangga. Anggaplah kapal ini adalah sebuah rumah tangga, yang mengemudikan adalah Anda sebagai seorang suami, partner Anda adalah istri Anda. Ketika Anda sedang mengemudikan bahtera rumah tangga ini, maka Anda dan istri harus menentukan pertama kali pulau mana yang akan menjadi tempat berlabuh. Pulau ini adalah suatu model rumah tangga yang Anda inginkan seperti apa. Itulah sebabnya, didalam islam, pada suatu hadist yang sangat kita kenal, Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya setiap amal seseorang tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan dimintai pertanggunjawaban berdasarkan niat yang dia pasang di dalam hatinya.” 

Ketika Anda mendengarkan dan membaca hadist ini, saya bayangkan ada dua makna yang tersembunyi di dalamnya. Kesatu, prinsip pertama yang diungkapkan dalam hadist ini adalah bahwa ketika Anda melakukan suatu pekerjaan, maka Anda harus mengawali pekerjaan ini dengan niat. Pekerjaan yang baik harus dimulai dengan niat yang baik. Kemudian kedua, yang menarik disini adalah walau niat itu dibaca di awal perbuatan, tapi sebenarnya isi dari niat itu sendiri menggambarkan sebuah tujuan. Dan tujuan biasanya ada di bagian akhir dari suatu pekerjaan. Itu satu hal yang kelihatannya mungkin kontradiktif, bertentangan satu sama lain. Di satu sisi kita disuruh untuk berniat diawal perbuatan, di sisi yang lain isi dari niat itu merupakan tujuan yang ada di akhir. Bagaimana kita memadukan prinsip ini? 

Marilah kita sinergikan dua prinsip ini melalui prinsip baru sebut saja dengan istilah starting with end. Marilah kita mulai dengan akhir. Satu hal yang aneh mungkin buat anda. Memulai dari yang akhir, biasanya memulai dari permulaan, starting from the beginning, mengapa the end? Kenapa kita memulai dari yang akhir? 

Melalui kesempatan ini saya mengajak anda untuk menerapkan sebuah paradigm baru. Marilah kita memulai dengan akhir kita. akhir itu adalah harapan, tujuan, dan harapan yang menjadi keinginan kita semua yang saya sebut dengan istilah dream island ’pulau impian’ tadi. Dalam sebuah rumah tangga, sadari awal seorang calon suami dan seorang calon istri sudah merumuskan model dan gaya rumah tangga macam apa yang akan dibangun kelak. Setelah terbentuk model rumah tangganya, barulah dia akan memilih siapa calon yang tepat untuk menjadi partner rumah tangganya. 

Ada dua kisah yang merupakan suatu potret rumah tangga yang berkembang dalam masyarakat. Cerita ini saya dapatkan dari salah seorang keluarga saya yang kebetulan menangani kasus ini. Yang pertama adalah sebuah keluarga yang suaminya bekerja di offshore, dan anda tahu bekerja di offshoreitu sistemnya berbeda yaitu seperti ‘pola 2-1’. Artinya dua minggu di laut, semeinggu di rumah. Dua minggu meninggalkan istri, seminggu di rumah. Sementara istrinya di rumah mempunyai sifat dan karakter romantis. Anda bisa bayangkan ketika sang suami pergi untuk bekerja meninggalkan istri selam dua minggu, apa yang terjadi? Istri tidak setuju bahkan menahan suami untuk tidak berangkat bekerja karena ia masih ingin melepas rasa rindu dan kangennya terhadap sang suami. Tapi ini suatu tuntutan pekerjaan yang harus ia lakukan. Suami merasa dilematis. Seandainya tetap berangkat, istri mungkin kecewa, tetapi kalau tidak berangkat, pekerjaan akan terbengkalai. 

Anda tahu bagaimana kesudahan rumah tangga ini? Berakhir pada satu kata, perceraian. Perceraian. Padahal, suami itu seorang yang kaya raya, penghasilannya cukup besar. Istrinya cantik. Ternyata itu semua tidak bisa menghentikan proses perceraian di antara mereka. Itu contoh kasus pertama. 

Contoh kasus yang kedua. Dalam sebuah keluarga, sang suami berprofesi sebagai seorang penulis. Anda tahu bukan, kalau seorang penulis tidak harus bekerja di kantor. Asal tersedia fasilitas memadai seperti komputer, printer, faksimili, maka dia sudah bisa menghasilkan uang. Gagasan-gagasannya dituangkan, lalu diketik, kemudian dicetak, selesai. Lalu dikirim lewat faksimili ke media-media yang dia inginkan. Ketika dimuat artikelnya, dia akan mendapatkan uang. Itulah pola kerja seorang penulis. 

Tapi apa yang terjadi dengan istrinya? Setiap pagi dia selalui berbicara negatif terhadap suaminya. Apa kata istrinya? 

Sang istri berkata,”mas kerja dong mas, ko dirumah terus sih?” 

Tentu saja sang suami menjawab,”lho, saya menulis ini bekerja, saya menulis artikel, saya kirim lewat faksimili, dimuat di dalah satu media, saya dapat uang, nah itu saya kerja.” 

Namun sang istri tidak menerima definisi kerja suaminya,”mas, yang namanya bekerja itu berangkat jam 8 pulang jam 5 pakai dasi.” 

Itu persepsi seorang istri terhadap suaminya bahwa yang namanya bekerja itu adalah berangkat jam 8 pulang jam 5, pakai dasi. Sedangkan dia melihat suaminya itu bekerja dirumah saja, tidak pakai seragam, tidak ada gaji tetap. 

Dan anda tahu bagaimana kesudahan rumah tangga ini? Berakhir dengan kata yang sama, perceraian. Mungkin kalau anda menjadi konsultan perjodohan atau saya menjadi konsultan perjodohan anda, pasti kita akan mengatakan bahwa tipe suami pertama (pelaut) akan cocok dengan tipe istri kedua (istri penulis), sedangkan tipe suami kedua (penulis) akan cocok dengan tipe istri pertama (istri pelaut). Apabila sang suami atau calon istri memilih tipe istri yang sesuai dengan karakter pekerjaannya, mungkin selesai semua persoalan. Tapi hal itu, tidak dipikirkan mereka pertama kali. Karena mereka berfikir pertama kali siapa calon saya, bukan menentukan model rumah tangga atau gaya rumah tangga apa yang akan dibina dalam kehidupan mereka. 

Ada satu hal yang sangat menarik di dalam kehidupan sehari-hari kita. dari sebuah survey yang terbatas. Kita melihat bahwa ternyata di masyarakat kita, ada lima macam model rumah tangga. Ada lima macam gaya rumah tangga dan saya akan perkenalkan pada anda satu persatu. Anda boleh menentukan kira-kira rumah tangga anda yang sekarang ini seperti apa. Anda bisa jawab secara jujur dan terus terang, saya tidak tahu apakah jawaban anda ini benar atau salah, tapi anda bisa melihat dari cerita ini dan anda bisa menentukan anda termasuk model rumah tangga gaya apa. 

Yang pertama, model rumah tangga gaya hotel. Anda tahu hotel? Hotel adalah tempat transit, dia bukan tempat tinggal untuk menetap dalam jangka waktu yang lama. Kalau anda melihat ada sebuah rumah tangga di mana sang suami pulang ke rumah hanya untuk menumpang tidur, makan, (maaf) buang air, maka sebenarnya model rumah tangga itu sudah bisa disebut sebagai katagorinya model rumah tangga gaya hotel. Yang sering disebut 3 UR : dapur, kasur, sumur. Atau 3K : kamar tidur, kamar mandi, dan kamar makan. Kalaulah rumah tangga anda seperti itu, anda harus bersiap-siap untuk menghadapi sebuah kata perceraian. Saya tidak sedang menakut-nakuti anda, tapi anda perlu mengambil pelajaran dari dua kisah yang saya sampaikan tadi. Saya yakin anda tidak akan memilih model rumah tangga yang pertama. Itu model rumah tangga gaya hotel. 

Yang kedua, model rumah tangga gaya hospital ‘rumah sakit’. Anda tahu ada apa dalam rumah sakit? Didalam sebuah rumah sakit itu ada yang namanya pasien dan ada yang namanya dokter. Si pasien berkata kepada dokter, “Dok, saya sudah berobat kemana-mana dan tidak sembuh juga. Ketika saya bertemu dengan anda, saya bisa sembuh.” Wah dokter itu dengan arogan dan sombongnya mengatakan, “Beruntung anda bisa berobat dengan saya. Kalau tidak ada saya, kamu tidak akan bisa sembuh.” Itu kata sang dokter. Kemudian sebaliknya san pasien mengatakan, “kalau saya tidak berobat dengan anda, anda tidak akan dapat duit.” 

Apa maksudnya? Model rumah tangga gaya hospital adalah gaya rumah tangga yang di dasarkan pada politik balas jasa. Si dokter merasa berjasa pada si pasien, pasien pun merasa berjasa kepada dokter. Masing-masing merasa berjasa, merasa lebih, sehingga tidak akan ketemu, tidak aka nada sinergi. Suami merasa lebih berjasa pada istrinya, istrinyapun merasa lebih berjasa kepada suaminya. 

Alangkah ironisnya bila terjadi suatu keributan kecil dalam suatu rumah tangga, kemudian tiba-tiba saja sang istri emosional mengatakan kepada suaminya, “hei mas, sadar ya mas, lantaran kamu menikah dengan saya kamu jadi punya rumah, tahu ngga rumah yang kita tinggali rumah siapa? Rumah orang tua saya. “itu kata sang istri “tahu ngga mobil yang mas pakai ke kantor setiap pagi itu mobil siapa?mobil orang tua saya. Gara-gara menikah, mas bisa punya rumah, bisa punya mobil.” 

Suami dibegitukan tentusaja dia emosi, kemudian mengatakan kepada istrinya, “Hei, kamu itu kalau saya tidak nikahi, masih belum laku, masih dipinggir jalan. Beruntug kamu saya nikahi. Bersyukur kamu punya suami seperti saya.” 

Kita sering menemukan model-model rumah tangga yang seperti ini, dimana suami merasa lebih berjasa, istri merasa lebih berjasa. Mudah-mudahan ini tidak terjadi di Indonesia, tapi setahu saya pernikahan-pernikahan para selebritis di Hollywood sudah diawali dengan proses pembagian hak waris. Sejak awal sudah teken kontrak kalau saya menikah dan nanti bercerai, saya dapat harta apa dan kamu dapat harta apa. Jadi sudah ada pembagian, sudah ada bagi hasil sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Mereka sudah membentuk suatu kesepakatan komitmen, istilah orang kita sudah ditentukan harta gonogininya. Jadi sebenarnya mereka tidak ingin mempertahankan pernikahannya. Sejak awal mereka pesimis akan pernikahannya sehingga mengantisipasi kemungkinan terjadi perceraian. 

Yang ketiga, model rumah tangga gaya pasar. Di pasar ada pembeli dan ada penjual. Si pembeli ini ingin membeli harga semurah mungkin, sebaliknya si penjual ingin menjual barang semahal mungkin. Si pembeli berkata, “Pokoknya harganya sekian.” Susah. Tidak ada koma, masing-masing menggunakan titik. 

Begitu pula dalam rumah tangga, kalau suami mengatakan pokoknya dan istri mengatakan pokoknya, dua-duanya tidak menggunakan koma, masing-masing pakai titik. Maka tidak ada lagi kesepakatan. Apa yang terjadi ketika seorang istri mengatakan kepada suami, “Pokoknya saya sebagai seorang istri tidak mau menjadi ibu rumah tangga, titik. “suami berkata “pokoknya sejak kamu menjadi istri saya, tugas kamu adalah mencuci, mengepel, membersihkan, menyiapkan makanan, mengurus anak-anak, itulah tugas kamu, ibu rumah tangga, titik. “kemudian istrinya mengatakan, “Pokoknya sejak saya menikah dengan kamu, saya ngga mau hanya sekedar menjadi ibu rumah tangga, saya nggak mau hanya sekedar menjadi seorang istri, saya ingin bekerja mas, saya ingin independen, saya tidak mau tergantung pada suami. Saya ini jelek-jelek sarjana lho mas, “dua-duanya pakai titik. Harus ada bargaining power, harus ada satu tawar menawar yang semestinya dalam sebuah rumah tangga. Harus ada kompromi. 

Yang keempat, model rumah tangga gaya grave, kuburan. Anda tahu bagaimana suasana dikuburan, suasana yang khas dari kuburan itu adalah sunyi, senyap, tenang, dan tidak ada suara. Itulah rumah tangga gaya kuburan. Suami istri hidup sudah puluhan tahun tidak pernah berkomunikasi, tidak pernah ada kata-kata. Suami dan istri saling tidak bertegur sapa. No communication, No words, tidak ada komunikasi, tidak ada kata-kata. Sehingga wajarlah kalau anak-anak itu mengalami kesulitan berbicara. Ini pernah terjadi di Palembang ada sebuah keluarga yang tidak pernah mengadakan komunikasi anrara suami dengan istri, akhirnya itu mengalami kesulitan berbicara , gagap dalam berbicara, padahal dia terlahir normal. Bagaimana dia bisa berbicara sementara tidak mendapatkan kosakata sedikitpun dari orang tua karena orangtuannya bisu. Tidak pernah bicara, tidak pernah berkomunikasi. 

Pada kesempatan yang baik ini saya mengajak anda untuk memilih model yang kelima ditambah dengan model yang keenam. Dan kita semua komitmen (baik anda seorang suami maupun seorang istri untuk mewujudkan model rumah tangga yang kelima dan keenam). 

Yang kelima, model rumah tangga gaya sekolah, school. Kenapa saya katakana gaya sekolah? Model rumah tangga gaya sekolah itu adalah ditandai dengan 3A. A yang pertama adalah Asah, A yang keduaAsih, A yang ketiga adalah Asuh. Kalau anda sependapat dengan model rumah tangga gaya ini, maka mulai detik ini dan mulai saat ini anda berkomitmen bersama pasangan hidup anda. Saya bersama istri saya, saya bersama suami saya, bertekad, berkomitmen untuk saling mengasah, mengasih, dan mengasuh. Saya mengatakan saling ini karena ada komunikasi dua arah, bukan satu arah, bukan suami terhadap istri saja atau istri terhadap suami.harus ada dua arah. Kalau di Jakarta ini kita lihat macam-macam ada yang namanya DKI (Di bawah ketiak istri) atau ISTI (Ikatan suami takut istri). 

Dalam suatu rumah tangga yang sudah komitmen, maka mereka mengawali komitmen itu bersama. Bukan hanya satu pihak, tapi dua pihak itu sekaligus, marilah kita berkomitmen, saya akan membentuk rumah tangga gaya sekolah. Dan, anda siap dengan 3A tadi. Saling mengasah. Apa itu saling mengasah? Saling menajamkan wawasan. Saya yakin tidak semua suami memiliki wawasan yang sangat luas, begitupula istri. Dengan adanya pertemuan suami istri, terjadilah pertukaran wawasan.sharing knowledge, sharing experience, berbagi wawasan dan pengalaman. Semakin bertambah tahun pernikahan, semakin bertambah wawasan kita. Tidak harus anda kuliah S2,S3. Pernikahan yang anda lakukan ibarat, sekolah yang akan meningkatkan kemampuan anda. Dan A yang kedua adalah Asih, saling mengasihi. Dan A yang ketiga adalah saling mengasuh, saling memberikan asuhan saling memberikan asih, saling kasih saying. Tidak boleh kita saling menunggu. Siapa yang berani memulai, berbuat langsung. Tidak menunggu bola, tapi harus menjemput bola. 

Yang keenam, model rumah tangga gaya masjid. Kenapa saya katakana masjid? Masjid adalah sebuah gambaran model rumah tangga asrama (as sakinah mawaddah wa rahmah) yang menjadi dambaan dan harapan setiap keluarga. Bukan hanya anda, tapi juga saya. Bagaimana model rumah tangga gaya mesjid. Ada empat ciri. 

1.     Ketulusan, Sincerity, dibangun dalam ketulusan
Shalat dibangun dengan wudhu. Kita berwudhu bersama. Kita basuh muka dan telapak tangan kita, kita basuh kaki kita, kita basuh kepala kita, telinga kita, kita kumur-kumur. Tujuannya adalah kebersihan hati, ketulusan jiwa. Rumah tangga mesjid adalah ketulusan jiwa. 
2.     Ada imam dan ada makmum
Alangkah indahnya sebuah rumah tangga, jika imam adalah suaminya, makmum adalah istri dan anak-anaknya. Imam bergerak ruku istripun ruku, ada kebersamaan. 
3.     Loyalitas
Keluarga sakinah adalah loyalitas. Kesetiaan mutlak dari istri terhadap suami. Kecuali jika telah melakukan penyimpangan. 
4.     Shalat diakhiri dengan salam
Assalamu’alaikum ke kanan dan ke kiri. Keselamatan, ketenangan, dan kedamaian senantiasa mewarnai suasana dalam rumah tangga gaya masjid. Bukan keresahan, bukan konflik, bukan baku hantam.

Kesimpulan dalam pembahasan kali ini adalah bahwa untuk menjadi keluarga yang unggul, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, tentukan akhir yang anda inginkan dalam kehidupan rumah tangga ini. Tentukan model rumah tangga yang tepat, gaya rumah tangga sekolah dan masjid. Kedua, tanamkan dalam pikiran anda dan pasangan anda komitmen untuk memulai, tidak ada kata terlambat untuk memulai saat ini, detik ini kita bisa memulai. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah, “Barangsiapa yang hari ini lebih baik dari hari terdahulu, maka dia termasuk orang-orang sukses”. saya yakin anda ingin sukses, saya pun ingin sukses, untuk bisa menjadi orang sukses, marilah kita jadikan hari ini lebih baik dibandingkan kemarin, dan hari esok kita lebih baik dari hari ini.

Artikel ini diambil dari seorang trainer ‘Reza M Syarif‘

Thursday, January 12, 2012

Menjual Fatwa (Fatwa Shopping)

Menjual Fatwa atau Fatwa shopping adalah tindakan mengambil atau tepatnya memilihfatwa yang sesuai dengan kebutuhan industri dari berbagai dalil yang tersedia.
Isu fatwa shopping ini mengemuka ditengah kekecewaan banyak pakar ekonomi Islam melihat perkembangan dan kecenderungan aplikasi ekonomi Islam khususnya di sektor industri keuangan syariah. Produk-produk yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga keuangan syariah komersil ternyata mayoritas memiliki nature seperti produk konvensional. Sehingga pada implikasinya terlihat industri keuangan syariah berprilaku jauh dari cita-cita, semangat atau substansi ekonomi Islam.
Secara sederhana ekonomi Islam berkarakter ekonomi produktif, dan aplikasi keuangan syariah sepatutnya erat kaitannya dengan aktifitas ekonomi produktif (riil) tersebut. Namun dengan alasan sofistikasi dan rekayasa produk mengikut selera masyarakat pengguna (nasabah), maka keluarlah produk-produk yang esensinya mimicry dengan konvensional, tidak memiliki karakter orisinil keuangan syariah. terhadap kecenderungan ini, telah diidentifikasi salah satu penyebabnya adalah lemahnya mekanisme filter syariah dalam keluarnya produk-produk baru keuangan syariah.
Kelemahan pada proses mekanisme filter tersebut terefleksi pada kecenderungan praktek fatwa shopping yang ditengarai saat ini banyak dilakukan oleh otoritas fatwa. Karena berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal, otoritas fatwa memberikan keputusan fatwa atas produk keuangan syariah terkesan sekedar melayani keinginan praktisi industri. Padahal diharapkan otoritas fatwa berperan sebagai Guard of the System atau Guard of the Sharia. Salah satu tanda proses pengeluaran fatwa produk keuangan syariah dilakukan dengan cara fatwa shopping adalah fatwa berdasar pada pendapat yang sangat minoritas sekali.
Terlepas dari kelemahan pada faktor internal atau eksternal otoritas fatwa, fatwa shopping dimungkinkan terjadi karena beberapa hal seperti: (i) keberagaman pemikiran syariah yang begitu bervariasi sehingga dalil-dalil yang ada menyediakan semua pilihan hukum atas transaksi tertentu; (ii) sharia governance system belum begitu disiplin seperti belum ada pemisahan yang jelas antara otoritas fatwa dengan praktisi industry tidak ada standard tertentu atas kualitas anggota otoritas fatwa; (iii) belum tersedia prosedur yang standard dengan parameter yang jelas dan terukur menggunakan berbagai perspektif dalam pengambilan keputusan fatwa; (iv) dominannya hegemoni pasar (preferensi praktisi industri dan nasabah) atas perkembangan industri; (v) lemahnya institusi kontrol atau penyeimbang yang berperan memberikan evaluasi dan otokritik terhadap apa yang saat ini sedang berkembang dan dikembangkan.
Tindakan fatwa shopping ternyata bukan hanya menjadi kekhawatiran di tanah air tetapi juga telah menjadi isu dalam dunia internasional. Awareness terhadap fatwa shopping sebenarnya telah lama mengemuka seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah yang sangat pesat tanpa mampu diimbangi oleh penyediaan SDM syariah yang memadai.
Dr. Sayd Farook, Head of Global Islamic Capital Market dari Thomson Reuters – UK, mengangkat isu ini dalam training tentang sharia governance. Dr. Farook mengungkapkan kegelisahannya melihat kelemahan yang ada di sharia governance saat ini. Fakta-fakta yang diungkapkan Dr. Farook begitu menarik, seperti Top 50 Scholars dunia mengokupasi sekitar 834 lembaga keuangan syariah internasional sebagai otoritas fatwanya, beberapa scholars menjadi sharia adviser (juga memiliki tugas mengeluarkan fatwa) di lebih 30 institusi, bahkan ada yang sampai lebih dari 80 institusi! Sampai-sampai di negera asalnya satu scholar dapat dikatakan menguasai sekitar 40% sampai 80% fatwa powers dari industri nasionalnya.
Sangat tidak sehat. Isu conflict of interest, profesionalisme, risiko konsentrasi pada satu pemikiran dan obyektifitas fatwa tentu wajar mengemuka dalam kondisi seperti itu. Bagaimana dengan Indonesia? PR yang paling utama saat ini dalam pembenahan sharia governance industri keuangan syariah Indonesia adalah pemisahan yang jelas antara pengawas syariah di lembaga keuangan syariah dengan otoritas fatwa. Cepat atau lambat hal ini menjadi syarat utama dalam rangka mewujudkan industri keuangan syariah yang sehat. Wallahu a’lam.
oleh Choir