Tuesday, March 13, 2012

Mudharabah Bank Syariah, Berbagi Riba Berkedok Syariah

Dalam praktik produk mudharabah di bank syariah terdapat persyaratan kontroversial, yaitu pihak mudharib (pengelola dana) diharuskan menjamin dana yang diberikan bank dari segala bentuk kerugian. Produk ini dianggap sebagai ijtihad baru dalam mudharabah yang tidak ada sebelumnya. Produk ini diberi nama  mudharabah musytarakah.

Mudharabah Musytarakah adalah gabungan dari dua kata mudharabah dan musytarakah.
Yang dimaksud dengan mudharabah adalah: transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Musytarakah berarti: serikat, gabungan atau perkumpulan. Maka Mudharabah musytarakah hakikatnya mudharabahbiasa, yang dimodifikasi untuk dijadikan produk perbankan syariah sebagai ganti dari tabungan/deposito berbunga pada bank konvensional.
Selanjutnya penulis menyebutkan definisi dan ketentuan mudharabah musytarakah yang dinyatakan oleh Majma' Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001.

Hubungan Antara Mudharabah Musytarakah dan Riba Dayn

Pada dasarnya hukum mudharabah musytarakah adalah mubah (boleh). Akan tetapi setelah mudharabah musytarakah diakui sebagai produk bank syariah, beberapa peneliti ekonomi syariah menambahkan persyaratan bahwa dana yang diserahkan oleh nasabah kepada bank syariah yang  dikembangkan dalam akad mudharabah, mendapatkan jaminan dari pihak mudharib (bank sebagai pengelola dana nasabah), sebagaimana halnya yang diterapkan oleh bank konvensional. Bahkan bukan hanya pokok dana tabungan yang dijamin, termasuk juga bunga atau bonusnya. (Dr. Yusuf As-Syubaily, Khadamat Ististmariyyah fil Masharif, jilid I, hal 270. Dr. Iyadh Al-Anzy, Asy-Syuruth At-Ta'widhiyyah, jilid II, hal 761).

Para peneliti tersebut berdalih dengan mengqiyaskan mudharabah musytarakah dengan ajir musytarak (orang upahan yang bekerja memberikan jasa untuk orang banyak, seperti penjahit yang menerima jahitan dari banyak orang).

Ajir musytarak berbeda hukumnya dengan ajir khas (orang upahan yang bekerja memberikan jasanya untuk orang tertentu, seperti sopir pribadi). Ajir khas tidak diwajibkan mengganti kerugian pada barang yang digunakannya, jika terjadi kerusakan/lenyap tanpa ada unsur kelalaiannya. Seperti kerusakan mobil ketika kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di luar kehendak sopir pribadi. Berbeda halnya dengan Ajir musytarak, dia  diharuskan menjamin semua barang para pengguna jasanya dalam kondisi bagaimanapun juga. Kecuali jika terjadi musibah umum, seperti kebakaran yang menimpa toko penjahit akibat jalaran api dari toko yang lain. Ini pendapat dalam mazhab Hanbali. (Al Buhuty, Kasysyaful Qina', jilid IV, hal 26)

Akan tetapi dalil yang digunakan tidaklah kuat, karena tidak memenuhi persyaratan qiyas. Qiyas semacam ini dinamakan qiyas ma'al fariq (analogi dua kasus yang hakekatnya berbeda), karena ajir musytarak berbeda dengan mudharabah musytarakahAjir musytarak mendapat imbalan yang disepakati dari awal, sedangkan mudharabah musytarakah, pengelola mungkin mendapat laba dan mungkin tidak.

Dengan demikian, persyaratan bahwa mudharib wajib menjamin dana nasabah pada kontrak mudharabah musytarakah ditentang keras oleh para ulama sehingga Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) mengeluarkan keputusan dalam muktamar ke XIII di Kuwait, No. 123 (5/3) 2001, yang menyatakan,
"Mudharib (pengelola) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana bila terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah, atau ia melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi. Hukum ini berlaku untuk mudharabah fardiyyah (perorangan) ataupun mudharabah musytarakah. Dan hukum ini tidak berubah dengan dalih mengqiyaskannya dengan ajir musytarak". (Journal Islamic Fiqh Council, edisi XIII, jilid III, hal 291)  

Dalil para ulama yang mengharamkan persyaratan; mudharib wajib menjamin dana pihak investor dari kerugian adalah sebagai berikut:
1. Ijma', kesepakatan para ulama sejak abad pertama hingga sekarang, bahwa jika disyaratkan agar pihak pengelola menjamin modal dari kerugian maka persyaratan ini batal dan tidak berlaku.
Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat: 682H) mengatakan, "Bila disyaratkan bahwa mudharib (pengelola) menjamin dana dari kerugian, maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini". (Al Mughni, jilid VII, hal 176)
2. Perbedaan yang mendasar antara mudharabah dan qardh (kredit) adalah dana yang diterima oleh mudharib tidak dijamin dari kerugian, sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin oleh pihak debitur.
Jika mudharib disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian, akad mudharabah berubah menjadiqardh. Dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil sesungguhnya ia menerima bunga (riba). Karena akadmudharabahnya telah berubah menjadi akad pinjaman berbunga tidak tetap. Hal ini disepakati keharamannya oleh para ulama karena termasuk riba dayn. (Dr. Iyadh Al Anzy, Asy Syuruth At Ta'widhiyyah, jilid II, hal 762 )

Oleh. Dr. Erwandi Tarmidzi – Alumni pascasarjana univ. Muhammad Su'ud jur. Fiqh – di majalah Pengusaha Muslim edisi 25, yang terbit pada bulan maret.

Sunday, March 11, 2012

Bersyariah di Bawah Kapitalisme

Krisis global membuat kapitalisme semaput. Label syariah justru membuatnya menggeliat kembali.


Kapitalisme runtuh, “Vonis” ini mengemuka, setelah dunia dibadai krisis perekonomian yang dimulai dengan semaputnya ekonomi jawara kapitalisme, Amerika Serikat. Krisis keuangan Amerika sendiri diawali tsunami kemacetan kredit perumahan sub prime mortgage sejak 2007.

Menurut Presiden Ekuador; Rafael Correa, krisis ekonomi Amerika bukti kegagalan sistem kapitalisme. “Periode kapitalisme finish,” tandas Correa.

PM Inggris; Gordon Brown mengatakan krisis kredit telah “mengerem sampai berhenti” sistem keuangan dunia. Hal yang sama digemakan IMF, Bank Dunia, dan Uni Eropa.

Di Indonesia, lagu kematian kapitalisme juga berkumandang di berbagai forum. Misalnya diskusi Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK) yang digelar FUI di Jakarta. Diskusi serupa juga di adakan antara lain oleh PP Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, dan Circle of Information Development (CID) Dompet Dhuafa.

Dalam pertemuan pemimpin dunia guna mengantisipasi krisis global, Brown mengemukakan harus ada sebuah rancangan baru tatanan keuangan dunia.

Ketua Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia; A. Riawan Aminmengatakan, krisis global yang turut menyeret Indonesia terjadi karena selama ini Indonesia turut menerapkan ekonomi konvensional.

“Ini karena perjudian mata di pasar uang internasional. Kita harus jalankan ekonomi syariah,” ujar Riawan dalam diskusi“Kapitalisme, Krisis Global dan Ekonomi Rakyat” di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta (1510).

Riawan tak sekedar mengajak. Secara pribadi maupun dengan Bank Muamalat, dia termasuk tokoh perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hasilnya, menurut McKinsey Islamic Banking Competitiveness Report, pertumbuhan industri keuangan Islam di Indonesia paling pesat dibanding beberapa Negara Muslim lain. 

Sejak 2000, tak kurang 50 lembaga ekonomi berbasis syariah tumbuh subur di Tanah Air.

Tapi, Barat tak mau ketinggalan dalam berekonomi syariah.Mustafa E Nasution, dalam diskusi yang digelar CID mengungkapkan, belakangan ini semakin banyak Negara Barat yang bernafsu menjadi pusat keuangan Islam global. Misalnya Singapura dan Thailand, serta Negara-negara di Eropa dan Asia lainnya.

Singapura, saat ini mempersiapkan indeks syariah SGX/FTSE Asia 100. Senior Citizen; Lee Kwan Yew juga pernah sesumbar bahwa negerinya akan menjadi pusat zakat dunia.

Survey McKinsey (2006) menunjukkan, sejumlah bank syariah utama di berbagai kawasan dunia memiliki laju pertumbuhan usaha melebihi rerata industri masing-masing Negara.

Bahkan Uskup Agung Gereja Anglikan; Rowan Williamsmenyatakan; penerapan hukum Islam di Inggris tak terhindarkan. Khususnya hukum perekonomian syariah. Meski menuai badai kontroversi hingga muncul tuntutan pengunduran dirinya, pimpinan gereja dengan 75 juta umat ini bergeming. Dia bicara sesuai fakta.

Menurut Managing Partner Assurance & Advisory Services Ernst & Young Moddle East; Noor Ur Rahman Abid dalam Islamic Finance Summit ke 7 di London pada 5-6 Februari 2008, ada empat faktor pendukung pesatnya ekonomi syariah di Inggris. Yakni peran pemerintah, pengembangan institusi, regulasi, serta pendidikan.

Jumlah Muslim Inggris sekita 1,8 juta orang atau 3% dari total warga Inggris. Kepentingan warga Muslim cukup diakomodasi pemerintah. Inggris misalnya, menghilangkan pajak ganda dalam akad murabahah sehingga produk-produk syariah lebih kompetitif.

Pemerintah juga mereformasi peraturan demi mendukung perkembangan sukuk (obligasi syariah) yang kini tumbuh pesat. FSA (Financial Services Authority) sebagai regulator, juga memberi kemudahan sekaligus melakukan efisiensi bagi sistem keuangan Islam.

Selain itu, semua perusahaan hukum bisa menangani perkara dalam praktik keuangan Islam. Sangat fleksibel.

Institusi keuangan syariah pun marak di Inggris. Di negeri ini ada tiga bank full syariah dan satu perusahaan takaful. Seperti di Edgware Road, satu kawasan di pusat Kota London, terdapat kantor cabang HSBC Amanah.

Soal SDM ekonomi syariah, bukan masalah. Salah satu Universitas di Inggris bahkan menjadi pusat ilmu ekonomi Islam yang mahasiswanya berasal dari seantero jagad.

“Tak berlebihan bila London bakal menjadi pusat keuangan Islam yang andal,” kata Ali Ravalia dari Financial Services Authority (FSA), Bahkan ia mengungkapkan, pendekatan FSA selama lima tahun terakhir menunjukkan Inggris Raya telah mengembangkan diri sebagai pusat keuangan Islam di Eropa.

Hal itu diakui Menkeu RI; Sri Mulyani.”Saya tidak merasa malu harus belajar mengenai bank syariah dari Inggris, bahkan banyak pengalaman yang sangat berguna yang mungkin bisa dipelajari oleh Indonesia,” kata Sri, saat berada di Inggris pada 13-15 Januari 2007.

Menurut pengamat perbankan; Teguh Yuwono, perbankan syariah jelas menarik bagi Barat. “Duit tak kenal bendera. Dana berasal dari mana dan bagaimana cara memperolehnya, bukan masalah bagi Barat. Yang penting fulus masuk”, kata professional di sebuah bank asing di Jakarta.

Konsultan pendidikan dan spiritual ini menambahkan, bagi banker yang penting adalah mobilisasi dana untuk banking operation. “Kalau dengan membuka jalur syariah dana dapat mengelontor datang, why not?”

Seperti dikemukakan Noor Ur Rahman Abid, Inggris membidik potensi likuiditas Timur Tengah yang sangat besar. Ia mengungkapkan, potensi investasi berbasis syariah regional ini hingga 2013 diperkirakan lebih dari 1 triliun dolar AS. Tak hanya itu, di Timteng terdapat dana High Net Worth Individual lebih 1,4 triliun dolar AS. Salah satunya milik raja emas hitam Syaikh Mansour bin Zayed al Nahyan (38) dari Abu Dhabi, senilai 21,86 Miliar USD.

Di Timteng juga terdapat investasi sovereign wealth fund di atas 2 triliun dolar AS. Dari total angka itu, 15 persennya (500 miliar dolar AS) dialokasikan untuk transaksi menggunakan sistem keuangan Islam.

Tapi, jangan kira Inggris hendak menjadi sebuah negara Islam. Bahkan busana jilbab pun masih kerap menjadi persoalan di sana.

Pengamat ekonom dari UGM; Revrisond Baswir justru mengkritisi perkembangan ekonomi syariah yang pesat tapi sebatas instrumental. Misalnya sekadar aspek perbankan dan alat tukar dinar-dirham.

Padahal kata Bang Sonny; “Bila memang serius mau menegakkan sistem ekonomi Islam, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengubah institusi perekonomian. Bukan pada hal-hal yang sifatnya instrument pelengkap, seperti perbankan dan alat tukar.”

Karena tak kaffah, lanjut Sonny bank-bank syariah yang menjamur saat ini secara institusional tetap saja bersifat kapitalistik. “Itulah yang disebut kapitalisme Syariah,” selorohnya dalam Halqah Islam dan Peradaban bertema “Meretas Sistem Ekonomi Islam, di Ambang Keruntuhan Ekonomi Kapitalis”, di Wisma Antara, Jakarta 22 Januari lalu.

Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam; Agustianto dalam diskusi yang sama menyatakan stempel syariah pada lembaga-lembaga keuangan yang marak belakangan ini hanya topeng belaka.“Kehilangan ruh syariahnya,” kata Agus.

Baik Sony maupun Agus membenarkan, pada level individu dan kelompok, ekonomi syariah dewasa ini memungkinkah umat Islam dapat meninggalkan riba dan akad bisnis kapitalistik.

Tapi, pada level yang lebih tinggi yakni negara, penerapan sistem ekonomi praktis tidak dapat dilaksanakan. Negaranya tetap saja mengadopsi sistem kapitalisme.

Lihatlah. Produk-produk syariah yang dipasarkan institusi ekonomi syariah di Indonesia, justru didominasi produk-produk konsumtif. Yakni murabahah (kredit), entah itu berbentuk KPR, kredit kendaraan dan sebagainya yang proporsinya mencapai 70% dari pembiayaan.

Bunga pun tetap dikenakan, meski dengan istilah yang “sudah masuk Islam”.

Sedangkan produk-produk mudharabah, musyarakah, isthisma’yang bernilai lebih strategis untuk memberdayakan ekonomi ummat justru minoritas belaka. Perbankan syariah tampaknya tak mau urusan rumit dan beresiko lebih tinggi.

Jangan-jangan perbankan syariah pun lebih banyak menginvestasikan dananya ke pihak ketiga secara konvensional.
[Johny Beriman, dbs]

Friday, March 9, 2012

Berkebun Emas Banyak Makan Korban

Iming-iming 'investasi emas' melalui 'berkebun emas' banyak makan korban. Terbukti merupakan perangkap mengerikan. 

Dalam beberapa waktu terakhir ini masyarakat banyak dirayu oleh cara berinvestasi yang disodorkan sebagai sangat menguntungkan. Rayuan itu terbukti efektif, dengan banyaknya anggota masyarakat yang mengikutinya, yaitu investasi dengan cara 'berkebun emas'. Disebut 'berkebun emas' karena diberitahukan bahwa emas seseorang bisa berbuah, dank arena itubertambah banyak. Caranya, secara ringkas, adalah dengan cara membeli emas batangan lalu digadaikan, dan hasil gadainya dibelikan emas lagi, yang diulang-ulang, sampai suatu saat 'dipanen'. 

Tanpa banyak disadari oleh masyarakat cara 'mengembang biakkan' emas tersebut adalah jebakan maut. Dalam beberapa bulan terakhir banyak orang menjadi korbannya. Yang memasang perangkapnya, tentu saja, adalah yang menawarkan gadai emas tersebut, yaitu perbankan syariah. Berikut adalah pengakuan terbuka dari seorang korban, sebagaimana dimuat di Harian Kompas, 19 Januari 2012 lalu. DI sini dimuat selengkapnya: 
'Sekitar 3 bulan lalu saya berinvestasi di bank syari'ah Yogyakarta untuk sebuah produk bernama 'Kebun Emas'. Melalui produk itu, saya berinvestasi dengan nilai 3 persen dan 97 persen. Bank Syari'ah tak memungut bunga, tetapi mengenakan biaya titip atau ujroh sebesar 1,1-1,3 persen per bulan dan dihitung harian. 

Dalam 3 bulan, harga emas turun dari Rp 515.000,- menjadi Rp 504.000,- per gram. Dari selisih harga itu saya menanggung rugi cukup besar. Malah, saya harus bayar ujroh kepada bank syariah hampir Rp 90 juta selama 3 bulan. 

Bank syari'ah sama sekali tak menanggung resiko apapun, malah menikmati untung amat besar di atas kerugian nasabahnya. Aset yang saya investasikan di Bank Syariah dalam waktu hanya tiga bulan hampir lenyap. Ketika akan memperpanjang investasi itu saya dikenai biaya ujroh Rp 1,5 juta per hari. Saya terperangkap dalam sebuah produk mengerikan.'

Bapak Sampurno
Sumber: Rubrik Redaksi Yth. (Surat Pembaca, Kompas, 19 Januari 2012) 

Kamuflase Istilah Syari`ah

Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di zaman kita saat ini berbagai istilah dibumbui di produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah. Orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang. Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama, lihatlah hakikatnya.
Jangan Tertipu dengan Istilah
Kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam ‘alaihis salaam di surga. Adam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon khuldi, artinya pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata,
يَا آَدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى
Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thoha: 120)
Di akhir zaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan bahwa akan muncul orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Abu Malik Al Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Abu Daud no. 3688, An Nasai no. 5658, Ibnu Majah no. 3384 dan Ahmad 4: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurrohyang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110)
Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ »
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, "Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132)
Lihat Hakikatnya
Nilailah sesuatu dari hakikatnya, bukan dari nama atau istilah. Karena kadang nama sesuatu yang berbau syirik atau bid’ah –misalnya- diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Lihat saja istilah yang dibuat untuk wisata ke kuburan para wali songo, dengan istilah “wisata religi”. Padahal di dalamnya terdapat bentuk ibadah yang jauh dari tuntunan Islam karena di dalamnya terdapat tawassul atau tabarruk (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkatan syirik. Safar dengan tujuan ibadah seperti yang disebut dengan wisata religi ini juga telah melanggar sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ - صلى الله عليه وسلم - وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
Tidaklah diikat pelana (janganlah bersengaja bersafar -dalam rangka ibadah-) selain ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid nabawi) dan masjidil aqsho’.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).
Pengecualian dalam hadits ini bukanlah pada tiga masjid saja. Termasuk di dalamnya segala tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah. Buktinya disebutkan dalam riwayat dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya: "Anda datang dari mana?" "Dari bukit Thur… aku shalat di sana", jawab Abu Hurairah. "Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst", kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 39: 270. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma'uz Zawa-id (4:3),  "Para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam Muwaththa'nya no 241). Jelas, bukit Thur merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (23: 28) berkata: "Ucapan Abu Hurairah 'Aku pergi ke bukit Thur'; jelas sekali dalam hadits ini bahwa beliau tidak bersafar kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana".  Wisata religi nyatanya termasuk dalam larangan hadits di atas.
Contoh lainnya lagi, kadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah ‘syariah’, semisal pada bank atau pegadaian. Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Padahal berdasarkan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembelian emas tidak boleh dilakukan secara kredit (alias: harus tunai). Ketika menyebutkan barang-barang ribawi semisal emas dan perak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika berbeda jenis (semisal menukar emas dengan mata uang, pen), maka juallah terserah kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587). Syarat yang diberikan di sini adalah tunai, yadan bi yadin. Jadi, label lembaga syariah tidak bisa melegalkan  yang Allah haramkan.
Bagi hasil di BMT atau bank syariah bisa jadi contoh yang lain. Mereka menyebut bagi hasil yang dilakukan adalahmudhorobah, nama yang syar’i. Aturan mereka dalam mudhorobah adalah hanya mau bagi untung dan tidak mau bagi rugi. Jika memang aturannya seperti ini, hakikatnya bukan mudhorobah, namun mengutangi. Menurut aturan syari’at mengenai mudhorobah, sebagaimana keuntungan dibagi bersama, begitu pula dengan kerugian harus ditanggung bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Jika hanya mau bagi untung, maka hakikat akad yang dilakukan adalah utang-piutang. Jika ditarik untung dalam utang-piutang, maka itu sama saja riba walaupun memakai istilah yang syar’i. Para ulama membuat kaedah yang telah ma’ruf,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.
Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Perlu kita ketahui hakikatnya, lebih-lebih di zaman ini yang penuh pengelabuan. Hal ini juga menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang pedomannya dalam berpendapat  adalah Al Qur’an dan As Sunnah.
Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H
Muhammad Abduh Tuasikal

Akal-Akalan Dalam Riba

Selalu saja ada akal-akalan untuk bisa melegalkan yang haram. Kadang dengan pengaburan istilah. Kadang pula dengan melakukan trik-trik yang tetap haram. Trik-trik untuk bisa melegalkan yang haram salah satunya dapat kita lihat dalam transaksi riba.
Memahami Riba
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). Di antara definisi riba yang bisa mewakili definisi yang ada telah dikemukakan oleh Muhammad Asy Syarbiniy. Riba adalah,
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
Suatu akad/ transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya” (Mughnil Muhtaj, 6: 309). Sudah diketahui pula bahwa riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kata sepakat) para ulama (Lihat Al Mughni, 7: 492).
Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Begitu pula dalam berbagai hadits ditunjukkan bagaimanakah dosa memakan riba yang dianggap sebagai dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).
Jual Beli ‘Inah, Trik Transaksi Riba
Di antara trik transaksi riba yang sudah diwanti-wanti sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebut dengan jual beli ‘inah.
Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.
Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.”
Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.
Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya:
Pertama: Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba.
Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Jika kalian berjual beli dengan cara 'inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga;lh kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242)
Trik Riba dalam Jual Beli Kredit
Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.
Kriteria pertama, barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.
Kriteria kedua, barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: (1) harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, (2) tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)
Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
Ibnu ‘Umar berkata,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)
Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang.
Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.
Semoga dengan mengetahui beberapa trik ini dapat semakin membuat kita waspada. Jangan tertipu dengan slogan syar’i semata. Kita perlu belajar dan terus mendalami berbagai hukum Islam sehingga bisa terhindar dari trik riba yang ada. Moga Allah berkahi kita dengan ilmu yang bermanfaat dan menghindarkan kita dari riba serta berbagai macam triknya.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 23 Shafar 1433 H
Muhammad Abduh Tuasikal