Monday, August 15, 2011

Arus Kiri-Kanan Ekonomi Syariah

Sejak dikonsepkan oleh Nabi saw 1400 tahun yang lalu, ekonomi Islam terus mengalami perkembangan yang dinamis baik sebagai mazhab ekonomi (Baqir Shadr) maupun ilmu ekonomi (Monzer Kahf), mengiringi realitas sosial dan politik yang mempengaruhinya. Pasca runtuhnya kekhalifahan Islam 1924, komunitas dan entitas ekonomi Islam turut mengalami degradasi juga revivalisasi. Jika sebelumnya istilah ekonomi Islam tak pernah dikenal karena sudah inheren dalam setiap aktivitas ekonomi masyarakat muslim, maka ketika Barat mengambil estafet kepemimpinan politik dan ekonomi, istilahisasi menjadi sesuatu yang tak dapat dihindarkan sebagai salah satu simbolisasi sebuah perlawanan yang tak pernah berhenti.

Di era ekonomi kontemporer, dimana sektor perbankan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan (taken for granted), ekonomi Islam pun harus bermain pada arena yang sama, yang pada dasarnya tidak menjadi masalah ketika aturan main (rule of the game) masih bersandarkan kepada keadilan tanpa kedzaliman (2:276), keridhaan tanpa pemaksaan (4:29), amanat tanpa khianat (4:58).

Oleh karena itu, pemaparan empat aksi dan reaksi--penulis menyebutnya arus-- terhadap euphoria Islamisasi ekonomi baik dalam ranah teori maupun aplikatif menggunakan pendekatan penilaian terhadap perbankan syariah yang menjadi trigger dalam kebangkitan ekonomi langit yang sedang dibumikan.
Arus Kiri-Destruksif
Perang wacana atas eksistensi ekonomi Islam menurut arus ini bergerak pada “ada dan tidaknya”, dengan melakukan studi kritis pada interpretasi kemapanan ekonomi Islam itu sebagai konsep yang sempurna dan aplikatif. Pengusung arus ini mengatakan bahwa Islam hanya membawa “semangat moral” dalam kehidupan ekonomi. Dalam perbankan, golongan ini menolak pengharaman riba sebagai pertimbangan hukum, tetapi hanya sebagai pertimbangan moral dan kemanusiaan saja (Abdulah Saeed, 1996) juga menolak penafsiran bahwa bunga adalah riba. Membuat asumsi bahwa profit and loss sharing--sebagai karakteristik utama bank syariah--merupakan gagasan yang utopis atau mustahil diterapkan secara sempurna. Kemudian, mengkritik kedudukan Dewan Syariah sebagai ladang justifikasi kebenaran transaksi atau akad-akad yang sebenarnya masih diperselisihkan oleh para fuqaha. Sehingga keberadaan bank Islam patut dipertanyakan keotentikannya. Mereka beranggapan bahwa mekanisme perbankan yang ada sudah sangat ideal untuk masyarakat modern. Kelompok ini diwakili oleh kaum modernis Islam yang menolak formalisasi syariah dalam segala bidang. Mereka umumnya mengenyam pendidikan di Barat dan melakukan penafsiran-penafsiran berdasarkan paradigma Barat (west-worldview). Tak pelak lagi, yang mereka lakukan merupakan tindakan kontra-produktif bagi bangunan ekonomi Islam itu sendiri. Alih-alih ingin menyelaraskan ajaran Islam dengan dinamika perubahan, yang  paling mungkin terjadi adalah hilangnya ruh Islam sebagai basis pergerakannya. Melihat ada pengaruh orientalis dalam arus ini telah cukup memproyeksikan motif dan agenda yang melatarbelakanginya.

Arus Kiri-Kritis
Berbeda dengan yang pertama. Arus ini justeru amat ketat dalam menjaga “karakteristik asli” agama Islam. Mereka menolak seluruh sistem perbankan yang tidak mungkin terbebaskan dari jerat riba. Bank syariah telah memasuki lingkaran kapitalisme internasional yang sangat bernafsu menarik dana-dana segar dari kantong umat Islam.  Perbankan Islam dinilai sebagai sesuatu yang gamang. Pencetakan dan pemakaian uang kertas dalam bentuk monopoli yang berlaku disemua negara, sturuktur yang membentuk kepemilikan sebuah bank, dan fluktuasi harga yang berdampak pada kontrak, menjadi faktor penyebab riba  (Umar Vadillo, 1991). Intinya, jika tidak ada pemerintahan Islam yang otentik dan lingkungan moneter  murni syariah yang melatarbelakanginya, maka sulit membangun sistem non ribawi. Tidak jalan lain dalam membentuk sebuah “pasar berkeadilan” kecuali dengan mengasingkan diri dari sistem moneter dan keuangan modern.

Arus Kanan-Konstruktif
Merupakan arus utama (mainstream) yang menganut pandangan bahwa ekonomi Islam merupakan sunatullah bagi masyarakat Islam. Ekonomi Islam adalah derivatif syariat Islam sehingga keberadaannya secara konsepsional dan praktikal harus ada sebagai perwujudan doktrin keadilan bagi seluruh mahluk (rahmatan lil alamin). Dilatar belakangi oleh gerakan pembaharu (semisal Ikhwanul Muslimin dan Jama’at al-Islami) yang muncul di paruh pertama abad dua puluh  dengan agenda menanamkan kembali al-Quran dan as-Sunnah sebagai landasan ideologi pergerakan dan  juga sebagai reaksi kosongnya kepemimpinan Islam secara global. Selain itu, Dewesternization of knowledge seperti yang digagas oleh al-Attas mutlak dicanangkan pada seluruh bidang, termasuk ekonomi.

Perbankan syariah berbasis aqidah dimunculkan sebagai rival perbankan ribawi berbasis materialisme. Jika dianalogikan dengan teori benturan Islam-Barat, maka strategi pengembangan ekonomi Islam melalui perbankan oleh arus ini lebih mengutamakan “dialog” dibandingkan ”konfrontasi”. Melalui pembuktian-pembuktian empiris, konsep tanpa bunga menjadi begitu rasional, bahkan dalam pandangan sebagian ekonom Barat. Terutama saat melihat “keberhasilan semu” interest-economic system yang kerap melahirkan krisis. Maka wajar, selain marak di Timur Tengah, perbankan syariah pun “tidak terlalu sepi” di dunia Barat.  Dalam perkembangan selanjutnya, kaidah al-ashlu fi muamalah al-ibahah dan aspek rasionalitas mempengaruhi kelonggaran kebijakan yang dikeluarkan. Arus ini dianggap mampu memberikan nilai dan konsep Islam pada perbankan dan ekonomi secara umum. Sehingga keberkahannya dapat dirasakan masyarakat luas.

Arus Kanan-Kritis
Secara umum, arus ini memiliki kesamaan pandangan dengan arus utama bahwa Islam adalah petunjuk yang sempurna dan pasti melingkupi aspek ekonomi. Dalam perbankan, mereka  tidak menolak bank syariah sebagai institusi Islam. Tetapi arus ini memiliki kekhawatiran terhadap pergesaran makna ekonomi Islam sebagai perbankan syariah. Kritik membangun terus digulirkan dalam proses transisi dari sistem  kapitalis. Para praktisi dituntut meletakan mindset bahwa proses ini merupakan bentuk Islamisasi perbankan, bukan duplikasi perbankan konvensional sehingga Islamic Banking is not variant of capitalism, but its alternatif  (Ugi Suharto, 2005). Dalam menjawab tantangan tersebut, mereka berpendapat bahwa Ekonomi Islam harus berdasar pada Epistemologi Islam, sehingga nilai dan pandangan hidup terintegrasi dengan sifat praktisnya. Sebagai contoh, seorang muslim yang sadar tingkah laku ekonominya dicatat oleh malaikat tentu memiliki economic behaivour yang berbeda dengan orang yang tidak percaya bahwa malaikat mencatatnya (ibid). Konsep ini mengindikasikan bahwa manusia ekonomi (Economic Man) yang memimipin dunia ekonomi global harus memiliki aqidah Islamiyah. Dalam dunia perbankan misalnya, keberhasilan perbankan syariah kerap diukur melalui komparasi total asset nya dengan konvensional, padahal penilaian efektivitas dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan sektor riil dan penghidupkan nilai-nilai spiritualitas seharusnya menjadi perhatian utama. Arus kritis ini concern memberikan pertimbangan-pertimbangan yang selayakmya diakomodasi dalam penentuan kebijakan-kebijakan kedepan agar ekonomi Islam terjebak dalam “lubang kapitalisme” yang bertebaran diberbagai tempat.

Saat ini, perbankan syariah dituntut memperjelas posisi dirinya dalam struktur ekonomi Islam, menunjukan kualitasnya sebagai pembangkit ekonomi umat, dan memperlihatkan peran sertanya dalam krisis dunia Islam global. Sebagai ilustrasi, krisis  kemanusiaan dan ekonomi di Palestina tidak perlu terjadi jika ada –satu saja- bank Islam yang berskala Internasional dan independen mampu menjadi solusi atas embargo keuangan dan  yang terjadi atau menarik satu dollar  dari setiap saldo nasabahnya untuk disalurkan ke negeri para nabi tersebut.

Kemudian dalam pengembangan ekonomi Islam secara umum, sudah saatnya menjawab kritik-kritik yang muncul akibat identifikasinya dengan perbankan syariah. Menggarap ladang-ladang ekonomi yang lain menjadi sebuah keniscayaan agar “ekonomi Islam” tumbuh menjadi ekonomi Islam. Wallahu a’lam bishawab.
Oleh : Muhamad Jarkasih
(Artikel dalam buku Ekonomi Islam Substantif)

Tembok Ratapan Itu Kini BernamaFacebook...

Pernah mendengar tentang sebuah tempat di mana orang-orang menyampaikan keluhan-keluhannya, doa-
doanya, harapan-harapannya, hingga semua hal yang ada dipikirannya, ia tumpahkan di tempat itu? Pernah? Saya tidak sedang membicarakan Masjid, lho? Tempat yang saya maksud ini adalah sebuah tembok…

Gimana? Sudah tahu?
Ya, tempat itu bernama Tembok Ratapan (Wailing Wall). Tembok Ratapan terletak di Palestina dan kini  dicaplok oleh Israel. Terlepas dari kontroversi akar sejarahnya yang diklaim sebagai bagian dari Haikal Sulaiman, ataupun indikasi kuatnya sebagai bagian dari propaganda zionis untuk menguasai al-Aqsa dan legitimasi politik atas pendudukan mereka di Al-Aqsa, saat ini masyarakat internasional mengenalnya sebagai Tembok Ratapan.

Tembok Ratapan adalah tempat yang dianggap penting dan suci oleh orang Yahudi. Awalnya ia hanya dikenal sebagai Tembok Barat, tetapi belakangan disebut "Tembok Ratapan" (Wailing Wall) karena disana orang Yahudi berdoa dan meratapi dosa-dosa mereka dengan penuh penyesalan. Selain berdoa dan meratap,
mereka juga meletakkan doa mereka yang ditulis pada sepotong kertas yang disisipkan pada celah-celah dinding itu. Mereka juga berdoa dan mengharapkan datangnya Messiah sang penyelamat.

Tembok ratapan itu kini masih berdiri, dan masih banyak orang datang kesana untuk berdoa dan meratap, sekaligus menuliskan harapan-harapannya lalu menyelipkannya ke dinding-dinding tembok itu. Nah, kini ada sebuah tembok baru yang dibuat di luar tembok ratapan itu. Jika yang datang ke tembok ratapan sebagian besar adalah orang-orang yahudi, maka di tembok baru itu, yang datang meratap bukan saja orang-orang yahudi, tetapi juga orang-orang Muslim dan orang-orang umum.

Mereka dengan leluasa meratap, mengeluarkan keluh kesahnya, menuliskan harapan-harapannya, dan menghaturkan doa-doanya. Bahkan, jika Tembok Ratapan di Palestina hanya sedikit pengunjungnya, itu pun tidak setiap hari, maka tembok yang baru ini selalu dipenuhi oleh pengunjung dari segala penjuru dunia tiap harinya. Bahkan ada yang setiap hari tidak pernah meninggalkan tembok baru ini saking khusyuknya ibadah mereka di tempat itu.

Meski begitu, ia tidak pernah sesak,para pengunjungnya bisa dengan leluasa mengunjungi tembok-tembok itu. Bahkan, mereka diberikan kemudahan dengan dibebaskannya mereka membuat privatisasi pada sebagian tembok tertentu. Mereka bisa menuliskan harapannya, menyelipkan keluh kesah dan doa-doa panjangnya di dinding-dinding tembok itu, bahkan kini mereka juga dapat menyelipkan foto-foto diri mereka. Mereka juga dapat berinteraksi dengan pengunjung lain yang juga menjadi peratap di tembok itu. Kadang, mereka saling bertukar komentar atas keluhan, harapan, doa, atau sekadar celoteh kecil yang disisipkan di dinding mereka.

Begitu mudah, begitu akrab, dan begitu alami …

Ya.. tahukah kalian? Kini, tembok ratapan itu bernama Facebook!!! Di Facebook, kita mengenal istilah wall/
dinding. Di sana kita biasa mencurahkan isi kepala kita, harapan, doa dan sebagainya. Secara konseptual, ini sama dengan konsep tembok ratapannya orang yahudi. Bedanya, tembok ratapan kita itu adalah tembok
maya, sementara tembok ratapan orang yahudi itu bersifat nyata.

Ya, di sini kita bisa melihat bagaimana orang yahudi itu mengamalkan ajaran agamanya, bahkan sampai di dunia maya. Bukankah pemilik dan penggagas facebook ini adalah orang yahudi?
Nah, selamat datang di era peribadatan virtual. Tetapi bukan itu saja, dinding-dinding itu kini memiliki banyak
nama baru … ia bisa jadi MP, Twitter, dsb..

Nb: hasil elaborasi dari status seseorang di facebook
Sumber. farikhsaba.multiply.com

‘Like’ dan ‘Comments’ di FB, Itukah yang engkau cari?

Tidak penting berapa orang yang like/comments status/notes-mu (yang bermanfa ’at), yang penting, mereka dapat membacanya.. dan dapat mengambil pelajaran terhadapnya, terlebih lagi apabila mereka dapat mengamalkannya. Ini saja sudah merupakan kebaikan yang banyak!

Ada dua poin penting mengenai hal ini:
1. Keutamaan orang yang menyebarkan hal-hal yang bermanfa ’at.

2. Peringatan bagi orang yang mengamalkan amalan akhirat tapi mengincar dunia dengannya.
1. Keutamaan orang yang menyebarkan hal-hal yang bermanfa ’at
Råsulullåh shållallåhu alayhi wa sallam bersabda :
ﻣﻦ ﺩﻋﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﻫُﺪَﻯ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺮ ﻣﺜﻞ ﺃﺟﻮﺭ ﻣﻦ ﺗﺒﻌﻪ، ﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺃﺟﻮﺭﻫﻢ ﺷﻴﺌﺎً
“Barangsiapa menyeru kepada petunjuk, ia mendapatkan pahala seperti pahalan orang yang mengikutinya, yang demikian tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. ”
ﻭﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﺇﻟﻰ ﺿﻼﻟﺔ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻹﺛﻢ ﻣﺜﻞ ﺁﺛﺎﻡ ﻣﻦ ﺗﺒﻌﻪ، ﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺁﺛﺎﻣﻬﻢ ﺷﻴﺌﺎً
“Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya, yang demikian tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” [HR. Muslim]1

Hadits ini –dan hadits-hadits yang semisal dengannya- terkandung di dalamnya : anjuran untuk berdakwah
kepada petunjuk dan kebaikan serta keutamaan orang yang menyerukannya; dan tahdzir (peringatan) dari
berdakwah kepada kesesatan dan kebinasaan serta besarnya dosa dan balasan orang yang menyerukannya.

Petunjuk (al-Huda) adalah : ilmu yang bermanfaat dan amal sholeh. Maka semua orang yang mengetahui ilmu, jika ia mengarahkan orang-orang yang belajar menuju jalan yang padanya akan dihasilkan ilmu untuk mereka;
maka ia adalah da ’i (penyeru) kepada petunjuk. Dan semua orang yang menyeru kepada amal sholeh yang berhubungan dengan hak Alloh atau hak-hak makhluk yang umum dan khusus; maka ia adalah da ’i kepada petunjuk.

Semua orang yang memberi nasihat dalam agama atau duniawi yang akan sampai dengannya kepada agama; maka ia adalah da ’i kepada petunjuk. Semua orang yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amalnya, lalu
diikuti orang lain; maka ia adalah da ’i kepada petunjuk. Semua orang yang mempersembahkan kepada orang lain dengan amal yang baik atau yang disyari ’atkan dan umum manfa’atnya; maka ia masuk dalam nash ini.

Dan kebalikan semua itu adalah da’i kepada kesesatan. Para penyeru kepada petunjuk mereka adalah imamnya orang-orang yang bertakwa dan sebaik-baik orang mu ’min. Para penyeru kepada kesesatan : mereka adalah para imam yang menyeru ke neraka. Semua orang yang menolong orang lain dalam kebaikan dan takwa, maka ia termasuk da ’i kepada petunjuk. Semua orang yang menolong orang lain dalam dosa dan permusuhan, maka ia adalah da ’i kepada kesesatan. [Diterjemahkan dari kitab Syarh Jawami'il Akhbar karya asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, hadits ke-10, sumber : http://sahab.org. Catatan kaki oleh Abu Shilah]

2. Peringatan bagi orang yang mengamalkan amalan akhirat tapi mengincar dunia dengannya.
Ingatlah… Diantara tanda-tanda keikhlashan adalah:
1. TIDAK KECEWA ketika like/comments sedikit/tidak ada.
2. TIDAK BANGGA ketika like/comments banyak.
3. TIDAK MARAH ketika status/notes-nya yang mengandung kesalahan dan kekeliruan diluruskan orang lain.
4. TIDAK LUPA DIRI ketika status/notes- nya yang mengandung banyak manfa ’at dipuji oleh banyak orang.
5. TIDAK MENANTI-NANTI ada ‘like’ atau ‘comments’ yang mengandung pujian.

Apalah artinya pujian yang tinggi dari manusia jika Allåh menghinakan kita?!
Apalah artinya hinaan yang sangat rendah dari manusia jika Allåh memuliakan kita?!
Allåh memiliki surga, yang dijanjikannya kepada mukhlishin, sedangkan manusia FAQIR tidak memiliki apa-apa dan tidak dapat dipegang janjinya, maka harapkanlah Allåh!
Allåh memiliki neraka, yang diancamkan kepada orang-orang yang riya, sum ’ah, dan ujub, sedangkan manusia tidak dapat memberikan mudhåråt kepada sebagian yang lain kecuali Allåh Menghendakinya, maka takutlah kepada Allåh!
Semoga bermanfa’at
Sumber. www.abuzuhriy.com

Sunday, August 14, 2011

PEMURNIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH

Dari sejak awal perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dari sisi pembiayaan, akad murabahah lebih mendominasi pembiayaan tersebut. Semestinya, pembiayaan dengan akad mudharabah dan akad musyarakah harus lebih banyak. Karena pada akad inilah karakteristik dasar perbankan syariah terbentuk. Kedua akad tersebut merupakan akad dengan sistem bagi hasil. Perbankan syariah dengan sistem bagi hasil inilah yang menjadi pembeda dengan bank konvensional.

Produk pembiayaan dengan sistem bagi hasil seolah-olah tidak berdaya untuk menjadi pendamping operasional perbankan syariah. Sehingga pembiayaan dengan sistem jual beli menjadi pengganti sebagai produk inti dari beroperasinya bank syariah, seperti murabahah, salam dan istishna. Tercatat dalam data statistik Bank Indonesia bulan Maret tahun 2008, pembiayaan murabahah masih tetap menjadi unggulan perbankan syariah. Meskipun sudah mulai mengalami penurunan tiap bulannya. Persentase pembiayaan jual beli dengan akad murabahah masih dominan, bulan maret mencapai 57,30 persen dan untuk piutang salam sebesar 1,23 persen. 

Fenomena dari dominasi pembiayaan murabahah sebenarnya tidak hanya terjadi pada perbankan syari’ah di Indonesia saja, umum terjadi pada keseluruhan bank syari’ah di dunia. Sejak awal tahun 1984 pembiayaan model murabahah di Pakistan mencapai sekitar 87 persen dari total pembiayaan dalam investasi deposito profit and loss sharing. Di Dubai Islamic Bank, bank terawal disektor swasta, pembiayaan murabahah mencapai 82 persen dari total pembiayaan selama tahun 1989. Bahkan di Islamic Development Bank (IDB), selama kurang lebih 10 tahun periode pembiayaan 73 persen dari seluruh pembiayaan adalah akad murabahah, yaitu dalam bentuk pembiayaan dagang luar negeri.

Ada sejumlah alasan kenapa murabahah begitu populer dalam operasi investasi perbankan syari’ah. Menurut Usmani (2003), pertama, murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek, dan dibandingkan dengan profit and loss sharing cukup memudahkan; kedua, mark-up dalam murabahah dapat ditetapkan demikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam; ketiga, murabahah menjauhkan dari ketidakpastian yang ada pada pendapatan bisnis-bisnis dengan sistem profit and loss sharing; keempat, murabahah tidak memungkinkan bank-bank Islam untuk mencampuri manajemen bisnis, karena bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan hutang-piutang dagang.

Dengan pergeseran posisi utama atas pembiayaan dengan basis bagi hasil yang digantikan oleh pembiayaan dengan basis jual beli, berdasarkan laporan data dari Bank Indonesia, setidaknya ada empat faktor yang menjadi sebab atas rendahnya pembiayaan berbasis bagi hasil, yaitu: pertama, risiko investasi relatif tinggi karena sulitnya memonitor kegiatan investasi; kedua, masalah principal-agent, dimana agen (mudharib) tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan principal-agent, ketiga, dimana agen (mudharib) tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan prinsipal (shahibul maal); keempat, kompetensi sumber daya manusia perbankan syari’ah yang masih rendah untuk melakukan investasi pola bagi hasil; dan kelima, ketidaktersediaan informasi kinerja bisnis yang mendalam untuk setiap sektor industri yang menjadi target investasi.

Meskipun demikian, hal ini tidak menjadi persoalan inti dari besarnya pembiayaan murabahah. Sah-sah saja bank syariah lebih memperbanyak pembiayaan murabahah. Karena murabahah relatif lebih mudah dan lebih tidak berisiko dibanding dengan pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Begitupun umumnya paradigma masyarakat masih terpola seperti halnya bank konvensional yang menyalurkan pembiayaan kredit. Masyarakat masih belum terbiasa dengan pola bagi hasil pada bank syariah. Pada pembiayaan murabahah bank syariah harus bisa menjelaskan bagaimana mereka mengambil margin keuntungan. Hal ini yang menjadi permasalahan bagaimana bank syariah sebenarnya dalam mengambil margin keuntungan ini.


Perhitungan Margin Murabahah

Pembiayaan murabahah pada bank syariah umum terjadi dalam prakteknya merupakan jual beli ulang antara bank dan nasabah dengan menggunakan sistem beli dengan pembayaran tangguh, dan pengambilan margin merupakan keuntungan yang diperoleh bank. Penetapan margin keuntungan pada bank syariah merupakan selisih antara pembelian dan penjualan atas suatu barang yang diambil berdasarkan besaran pembiayaan yang telah dikeluarkan bank.

Bank-bank syariah dalam perhitungan margin keuntungan bersifat tetap (Flat), yang tidak akan terjadi perubahan harga, baik dalam kondisi ekonomi yang stabil ataupun tidak stabil, dan berlaku sejak akad pembiayaan ditandatangani antara pihak nasabah dengan pihak bank hingga masa jatuh tempo dari waktu pembiayaan.

Penetapan margin keuntungan bagi bank syariah tentunya banyak faktor yang akan menjadi pertimbangan bank dalam menentukan besaran margin yang harus dibebankan pada suatu pembiayaan. Tampaknya dalam pembiayaan murabahah, faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan margin adalah kebutuhan bank syariah untuk memperoleh keuntungan riil, inflasi, suku bunga berjalan, kebijakan moneter, bahkan suku bunga luar negeri, serta marketabilitas barang-barang murabahah, dan tidak terlepas dari itu adalah tingkat laba yang diharapkan dari barang-barang tersebut.
Kalau melihat faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan margin tersebut tidak berbeda dengan penetapan suku bunga pada bank konvensional. Bank konvensional dalam mengambil suku bunga bank ditetapkan berdasarkan faktor kebutuhan bank untuk mendapatkan keuntungan riil, demikian pula tergantung pada inflasi, ketidakpastian tingkat inflasi di masa datang, preferensi likuiditas serta permintaan akan pinjaman, kebijakan moneter, dan suku bunga luar negeri.

Pembuktian atas kesamaan penentuan margin dengan penentuan bunga telah dilakukan oleh Budi Asmita (2004) mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan margin murabahah antara Januari 2001 sampai dengan Desember 2003. hasil penelitian membuktikan bahwa ada tiga variabel yang signifikan mempengaruhi penentuan margin murabahah yaitu biaya overhead, cost of loanable fund dan profit target. Dari hasil penelitian tersebut membuktikan bahwa penentuan margin murabahah Bank Syariah mirip dengan penentuan tingkat kredit Bank Konvensional. Ketiga variabel tersebut merupakan aspek penentu bagi bank konvensional untuk mengambil tingkat bunga yang akan dibebankan pada suatu pinjaman. Biaya overhead meliputi biaya tenaga kerja, biaya administrasi dan umum, biaya penyusutan, biaya pencadangan penghapusan aktiva produktif, dan biaya lainnya yang terkait dengan operasional bank. Profit target mempertimbangkan tingkat inflasi, tingkat suku bunga pasar, premi risiko, spread, cadangan piutang tertagih.

Sebanding dengan yang telah dilakukan oleh Herdiyanto (2004) dalam penelitiannya mengenai Mekanisme Transmisi Syariah di Indonesia, mendapatkan kenyataan bahwa suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) secara signifikan mempengaruhi terhadap tingkat pembiayaan di bank syariah. Pembiayaan pada bank syariah di dominasi oleh pembiayaan murabahah, dalam hal ini, sesuai dengan penelitian Herdiyanto dapat dijadikan indikasi bahwa suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah, lebih khusus pada penetapan margin keuntungan dari pembiayaan murabahah tersebut.
Herdiyanto dalam penelitiannya, secara utuh dapat menunjukkan bahwa mekanisme transmisi syariah melibatkan alur tingkat suku bunga SBI satu bulan sebagai pemicu dari perubahan tingkat bunga pasar uang (PUAB) dan terus berlanjut kepada perubahan pangsa pasar pembiayaan syariah.


Analisis pengaruh suku bunga terhadap pembiayaan pada bank syariah juga dilakukan Herdiyanto dengan melihat perilaku peminjam pada sisi syariah dan konvensional disertai tren yang serupa di sisi syariah. Menurutnya hal ini merupakan refleksi dari konsumen perbankan di Indonesia yang belum mengetahui subtansi dari produk bank syariah. Akibatnya perubahan dari nilai suku bunga mempunyai pengaruh yang positif kepada pinjaman syariah. Konsekuensi dari fenomena tersebut adalah di saat kebijakan moneter dalam keadaan ketat (tight money policy) calon peminjam akan membatalkan pinjamannya (tidak ada proses subtitusi dari sisi konvensional menuju syariah). Dengan kata lain tidak terjadi mekanisme subtitusi antara produk pinjaman sistem konvensional dengan sistem syariah.

Pemurnian Perhitungan Margin Murabahah


Hasil penelitian Bank Indonesia menemukan bahwa masih banyak diantara bank-bank syariah dalam menentukan tingkat margin murabahah menggunakan perhitungan bunga secara flat. Sehingga, margin murabahah tersebut dalam penjumlahannya akan lebih mahal daripada bunga bank konvensional, atau minimal sama dengan bunga bank konvensional. Selanjutnya untuk menentukan margin murabahah tersebut bank syariah masih memasukkan bonus giro, bagi hasil tabungan dan deposito merupakan Cost of Fund, akibatnya margin murabahah yang diambil oleh bank syariah akan lebih mahal atau sama dengan bunga pinjaman.

Maka wajar sekiranya masyarakat umum seringkali masih mempertanyakan bank syariah. Tidak sedikit dari mereka yang menganggap bahwa bank syariah sebenarnya bank konvensional yang dapat label syariah. Jika hal ini dibiarkan terus akibatnya reputasi bank syariah akan jatuh, dan masyarakat tidak percaya lagi dengan bank syariah, toh sama saja dengan bank konvensional.

Untuk itu, sekiranya hal di atas masih dilaksanakan oleh bank syariah, maka perlu langkah pemurnian untuk menyelamatkan bank syariah. Bank syariah mestinya melakukan penetapan margin dengan benar, baik pembiayaan murabahah, salam, dan istishna. Seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Pada saat melakukan perdagangan Rasulullah secara transparan mengungkapkan berapa harga beli barang tersebut, kemudian biaya yang harus ditanggung dalam proses perdagangan tersebut, dan jumlah keuntungan yang diambilnya.

Dalam perdagangan yang dilakukan Rasulullah sangat jelas sekali mengedapankan aspek kejujuran, transparansi, dan amanah (bertanggung jawab). Dan Rasulullah selalu mempermudah di saat membeli, menjual dan membayar dalam perdagangan tersebut. Hal ini merupakan adab Rasulullah di saat melakukan perdagangan. Sehingga contoh suritauladan ini sangat ironis sekiranya ditinggalkan. Tidak hanya dalam perekonomian klasik (tradisional), mestinya perekonomian modern-pun dapat mengejawantahkan contoh perilaku Rasulullah tersebut, tidak terkecuali perbankan syariah.

Penetapan margin murabahah dengan mencontoh perdagangan yang dilakukan Rasulullah dapat ditentukan dengan :

1. Unsur harga beli dari supplier/pemasok/dealer/agent;
2. Unsur biaya yang harus diperoleh kembali (cost of recovery), yang diperhitungkan dari [a] biaya perolehan, dibagi [b] jumlah barang yang dijual;
3. Unsur keuntungan yang dapat diterima pasar (negotiable).

Formula:

Harga jual = Harga Beli + Biaya Perolehan + Keuntungan
Jumlah Barang

Dari formula tersebut bisa dijelaskan bahwa:
1. Harga jual merupakan fungsi dari harga beli di tambah dengan biaya perolehan di bagi dengan jumlah barang dan ditambah dengan keuntungan yang wajar yang dapat diterima pasar.
2. Harga beli barang akan relatif lebih murah apabila didapatkan langsung dari produsen atau sole agen.
3. Hasil bagi dari biaya perolehan dan jumlah barang akan relatif rendah apabila biaya perolehan dilakukan dengan efisien dan dalam jumlah banyak.
4. Keuntungan akan relatif rendah apabila hasil bagi dari butir 3 tinggi, dan relatif tinggi apabila hasil bagi dari butir 3 rendah

MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH

Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amin.

Syariat Islam –segala puji hanya milik Allah- bersifat universal, mencakup segala urusan, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, sehingga syariat Islam benar-benar seperti difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu".[al-Mâ`idah/5:3]

Al-hamdulillah, fakta ilahi ini mulai disadari kembali oleh umat Islam, sehingga kini, kita mulai mendengar berbagai seruan untuk menerapkan syariat ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. Termasuk wujud dari kesadaran ini, yakni berdirinya berbagai badan keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya berazaskan syariat. Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan dukungan dari kita, agar laju perkembangan dan langkahnya tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam. Dan pada kesempatan ini, saya ingin sedikit berpartisipasi, yaitu dengan menyebutkan beberapa hal, yang menurut hemat saya perlu dikritisi.

Semoga yang saya lakukan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari saudara-saudara kita yang berkepentingan dalam masalah ini.

TINJAUAN PERTAMA : PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT
Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan.

Untuk menjelaskan permasalahan ini, cermatilah skema berikut. [Ma'af Skema Peran Perbankan Syariah belum bisa ditampilkan]

Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, yaitu bank berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

Status ganda yang diperankan perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan yang dimaksud dengan amanah dari pemodal, ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank, tidak semestinya menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil"[1].

Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah, ia berkata, "Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad. . . . Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan aku tidak mengetahui ada ulama' lain yang menyelisihinya".[2]

Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini, atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama' menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah: karena hasil/ keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[3]

TINJAUAN KEDUA : BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL
Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut berusaha untuk menghindari sunnatullah yang telah Allah Ta'ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syariah senantiasa menghentikan langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak berisiko.

Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada –biasanya- tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai penyalur dana nasabah.[4]

Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada ialah mudharabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur dana nasabah. Hal ini mereka lakukan, karena takut dari berbagai resiko usaha, dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Bila demikian ini keadaannya, maka keuntungan yang diperoleh atau dipersyaratkan oleh perbankan kepada nasabah pelaksana usaha adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, di antaranya sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawi di atas.

TINJAUAN KETIGA : BANK TIDAK SIAP MENANGGGUNG KERUGIAN.
Andai kita menutup mata dari kedua hal di atas, maka masih ada masalah besar yang menghadang langkah perbankan syariah di negeri kita. Hal tersebut ialah, ketidaksiapan operator perbankan untuk ikut menanggung resiko mudharabah yang mereka jalin dengan para pelaku usaha. Bila pelaku usaha mengalami kerugian, walaupun tanpa disengaja, niscaya kita dapatkan perbankan segera ambil langkah seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah ia kucurkan dengan utuh. Hal ini menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudharabah, akan tetapi hutang-piutang yang berbunga alias riba.

Para ulama' dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa yang diterapkan pada perbankan syari'ah, yaitu mewajibkan atas pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang batil [5]. Dan dalam ilmu fiqih, bila pada suatu akad terdapat persyaratan yang batil, maka solusinya ada adalah satu dari dua hal berikut:

1. Akad beserta persyaratan tersebut tidak sah, sehingga masing-masing pihak terkait harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya.
2. Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan persyaratan tersebut.

Sebagai contoh misalnya Bank Syariah Yogyakarta mengucurkan modal kepada Pak Ahmad –misalnya- sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil 60% banding 40%. Setelah usaha berjalan dan telah jatuh tempo, Pak Ahmad mengalami kecurian, atau gudangnya terbakar atau yang serupa, sehingga modal yang ia terima dari bank hanya tersisa Rp. 20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini, Bank Syariah Yogyakarta akan tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan modalnya utuh, yaitu Rp. 100.000.000,-.

Mungkin operator perbankan syariat akan berdalih, bahwa dalam dunia usaha, uang kembali seperti semula tanpa ada keuntungan adalah kerugian. Dengan demikian perbankan telah ikut serta menanggung kerugian yang terjadi. Maka kita katakan: Alasan serupa juga dapat diutarakan oleh pelaksana usaha: dalam dunia usaha, seseorang bekerja tanpa mendapatkan hasil sedikit pun adalah kerugian. Andai ia bekerja pada suatu perusahaan, niscaya ia akan mendapatkan gaji yang telah disepakati, walau perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad mudharabah dengan perbankan syariat, pelaku usaha merugi dua kali, yaitu: Pertama, ia telah bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada akhirnya tidak mendapatkan hasil sedikitpun. Kedua, ia masih juga harus menutup kekurangan yang terjadi pada modal yang pernah ia terima dari bank.

Contoh lain dari produk perbankan syariat ialah bai' al-Murabahah. Bentuknya kurang lebih demikian; bila ada seseorang yang ingin memiliki motor, ia dapat mengajukan permohonan ke salah satu perbankan syariah agar Bank tersebut membelikannya. Selanjutnya pihak bank akan mengkaji kelayakan calon nasabahnya ini. Bila permintaannya diterima, maka bank akan segera mengadakan barang yang dimaksud dan segera menyerahkannya kepada pemesan, dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati.[6]

Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan tetapi bila kita cermati lebih seksama, maka akan nampak dengan jelas bahwa pihak bank berusaha untuk menutup segala risiko. Oleh karenanya, sebelum bank mengadakan barang yang dimaksud, bank telah membuat kesepakatan jual-beli dengan segala ketentuannya dengan nasabah. Dengan demikian, bank telah menjual barang yang belum ia miliki, dan itu adalah terlarang.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ  قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ.

"Dari sahabat Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu ia menuturkan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya" Ibnu 'Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan" [Muttafaqun 'alaih].

Pemahaman Ibnu 'Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِي لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأَعْطَانِي بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ رواه أبو داود والحاكم

"Dari sahabat Ibnu 'Umar, ia mengisahkan: "Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut). Tiba-tiba, ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: 'Janganlah engkau menjual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing'." [HR Abu Dawud dan al-Hakim] [7]

Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu ketika muridnya, yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذَاكَ قَالَ ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

"Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Bagaimana kok demikian?" Ia menjawab: "Itu, karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda".[8]

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu 'Abbas di atas sebagaimana berikut: "Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja".[9]

TINJAUAN KEEMPAT : SEMUA NASABAH MENDAPATKAN BAGI HASIL.
Perbankan syariah mencampuradukkan seluruh dana yang masuk kepadanya. Sehingga tidak dapat diketahui nasabah yang dananya telah disalurkan dari nasabah yang dananya masih beku di bank. Walau demikian, pada setiap akhir bulan, seluruh nasabah mendapatkan bagian dari hasil/keuntungan.

Hal ini menjadi masalah besar dalam metode mudharabah yang benar-benar Islami. Sebab yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh dari masing-masing dana nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum disalurkan, tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil. Sebab keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari pengelolaan modal nasabah selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.

Inilah fakta perbankan syariah yang ada di negeri kita. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila perbankan syariah dihantui oleh over likuiditas. Yaitu suatu keadaan dimana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu menyalurkan seluruh dana yang terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa perbankan syariat untuk menyimpan dana yang tidak tersalurkan tersebut di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Wadi`ah. Sebagai contoh, pada periode Januari 2004 dilaporkan, perbankan syariat berhasil mengumpulkan dana dari nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah, akan tetapi, dana yang berhasil mereka gulirkan hanya 5,86 triliun rupiah.[10]

TINJAUAN KELIMA : METODE BAGI HASIL YANG BERBELIT-BELIT
Bila kita datang ke salah satu kantor perbankan syariah yang terdekat dengan rumah kita, niscaya kita akan mendapatkan suatu brosur yang menjelaskan tentang metode pembagian hasil. Untuk dapat memahami metode pembagian hasil tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih-lebih bagi yang taraf pendidikannya rendah.

Berikut adalah metode bagi hasil yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia:

Bagi hasil nasabah = dana/saldo nasabah x E x Rasio/nisbah nasabah
................................ 1000 ................................... 100

E = pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah dari dana nasabah.

Dapat dilihat dengan jelas,bahwa salah satu pengali dalam perhitungan hasil pada skema di atas adalah total modal (dana) nasabah. Adapun dalam akad mudharabah, maka yang dihitung adalah keuntungan atau hasilnya, oleh karenanya akad ini dinamakan bagi hasil.

Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, "Rukun mudharabah kelima adalah keuntungan. Rukun ini memiliki beberapa persyaratan, di antaranya, keuntungan hanya milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya mereka berdua sama-sama memilikinya, dan hendaknya bagian masing-masing dari mereka ditentukan dalam prosentase."[11]

Inilah yang menjadikan metode penghitungan hasil dalam mudharabah yang benar-benar syar'i sangat simpel, dan mudah dipahami. Berikut skema pembagian hasil dalam akad mudharabah:

Bagi hasil nasabah = keuntungan bersih x nisbah nasabah x nisbah modal nasabah dari total uang yang dikelola oleh bank.

Perbedaan antara dua metode di atas dapat dipahami dengan jelas melalui contoh berikut.

Pak Ahmad menginvestasikan modal sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian 50 % untuk pemodal dan 50 % untuk pelaku usaha (bank), dan total uang yang dikelola oleh bank sejumlah 10.000.000.000,- (10 miliar). Dengan demikian, modal Pak Ahmad adalah 1 % dari keseluruhan dana yang dikelola oleh bank.

Pada akhir bulan, bank berhasil membukukan laba bersih sebesar 1.000.000.000 (1 miliar). Operator bank -setelah melalui perhitungan yang berbelit-belit pula- menentukan bahwa pendapatan investasi dari setiap Rp. 1.000,- adalah Rp 11,61.

Bila kita menggunakan metode perbankan syariat, maka hasilnya adalah sebagai berikut:

100.000.000 x 11,61 x 50 = Rp. 580.500,-
...... 1000 ................ 100

Dengan metode ini, Pak Ahmad hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 580.500,- saja.

Sedangkan bila kita menggunakan metode mudharabah yang sebenarnya, maka hasilnya sebagai berikut:

1.000.000.000 x 1 x 50 = 5.000.000,-
..................... 100 100

Dengan metode penghitungan hasil mudharabah yang sebenarnya, Pak Ahmad berhak mendapatkan bagi hasil sebesar Rp: 5.000.000,-. Metode pembagian yang diterapkan oleh bank berbelit-belit dan merugikan nasabah.

Yang lebih rumit lagi adalah metode bank dalam menentukan pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah. Berikut salah satu contoh dari metode yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariat di Indonesia:

E = (total dana nasabah – Giro Wajib Minimum) x Total pendapatan x 1000
...................... Total Investasi .......................... Total dana nasabah

Metode perhitungan bagi hasil yang berbelit-belit ini, membuktikan bahwa perbankan syariat yang ada tidak menerapkan metode mudharabah yang sebenarnya. Dari sedikit pemaparan di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbankan syariat yang ada hanyalah sekedar nama besar tanpa ada hakikatnya. Bahkan yang terjadi sebenarnya hanyalah upaya mempermainkan istilah-istilah syari'ah.

SOLUSI PERBANKAN
Untuk menyiasati beberapa kritik di atas, maka berikut beberapa usulan yang mungkin dapat diterapkan oleh perbankan yang benar-benar ingin menerapkan sistem perbankan yang Islami.

1. Pemilahan Nasabah Berdasarkan Tujuan Masing-Masing.
Secara global, kita dapat mengelompokkan nasabah yang menyimpan dananya di bank menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama, nasabah yang semata-mata bertujuan untuk mengamankan hartanya. Kelompok kedua, nasabah yang bertujuan mencari keuntungan dengan menginvestasikan dananya melalui jalur perbankan yang ada.

Masing-masing kelompok nasabah ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda, sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. Berdasarkan pemilahan ini pula, pihak operator perbankan dapat menentukan hak dan kewajibannya terhadap masing-masing kelompok. Dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank dari nasabah jenis pertama dapat dimanfaatkan dalam membiayai berbagai usaha yang menguntungkan, dan sepenuhnya keuntungan yang diperoleh menjadi milik bank. Dari hasil investasi dengan dana nasabah jenis pertama ini, bank dapat membiayai operasionalnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bahwa bank akan mendapat keuntungan yang surplus bila dibanding dana oprasionalnya.

Di antara keuntungan pemilahan ini, perbankan akan terhindar dari over likuidasi, karena bank tidak akan pernah menerima dana investasi, melainkan setelah membuka peluang usaha yang benar-benar halal dan dibenarkan. Sebagaimana pihak perbankan tidak berkewajiban untuk memberikan keuntungan kepada nasabah, kecuali bila dananya benar-benar telah disalurkan dan menghasilkan keuntungan. Dengan cara ini pula, prinsip mudharabah benar-benar akan dapat diterapkan, sehingga penghitungan hasil akan dapat ditempuh dengan metode yang simpel dan transparan, yaitu dengan mengalikan jumlah keuntungan yang berhasil dibukukan dengan nisbah masing-masing nasabah.

2. Perbankan Terjun Langsung ke Sektor Riil.
Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan operasional, suatu bank pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, agar bank terkait dapat memenuhi kebutuhannya ini, ia harus memiliki berbagai unit usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Tidak sepantasnya perbankan hanya mencukupkan diri dengan menjadi pihak penyalur dana semata, tanpa terjun langsung dalam usaha nyata. Dengan demikian, keuntungan yang didapatkan oleh bank benar-benar keuntungan yang halal dan bukan hasil menghutangkan dana kepada pihak ketiga. Selama perbankan tidak terjun langsung dalam dunia usaha nyata dan hanya mencukupkan dirinya sebagai penyalur dana nasabah, maka riba tidak akan pernah dapat dihindarkan.

Dengan cara ini, keberadaan perbankan syariah akan benar-benar menghidupkan perekonomian umat Islam. Karena dengan cara ini, perbankan pasti membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Sebagaimana perbankan Islami akan menjadi produsen sekaligus konsumen bagi produk-produk yang beredar di masyarakat.

Sebagai konsekuensi dari hal ini, tentu kedua belah pihak yaitu nasabah yang menginvestasikan dananya ke proyek-proyek perbankan dan juga pihak operator bank siap untuk menanggung segala risiko dunia usaha. Pemodal menanggung kerugian dalam bentuk materi, dan pelaku usaha menanggung kerugian skiil.

3. Perbankan Menerapkan Mudharabah Sepihak.
Pada saat sekarang ini, amanah dan kepercayaan susah untuk didapatkan, bahkan yang sering terjadi di masyarakat kita ialah sebaliknya; pengkhianatan dan kedustaan. Oleh karena itu, sangat sulit bagi kita, terlebih lagi bagi suatu badan usaha untuk menerapkan sistem mudharabah dengan sepenuhnya. Untuk mensiasati keadaan yang memilukan ini, saya mengusulkan agar perbankan syari'at yang ada menerapkan mudharabah sepihak.

Yang saya maksud dengan mudharabah sepihak ialah, perbankan menerima modal dari masyarakat untuk menjalankan berbagai unit usaha yang ia kelola, akan tetapi perbankan tidak menyalurkan modalnya ke masyarakat dengan skema mudharabah. Dengan cara ini, dana nasabah yang disalurkan ke perbankan syari'ah dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, dan perbankan terhindar dari berbagai kejahatan pihak-pihak yang tidak memiliki amanah dan rasa takut kepada Allah Ta'ala.

Pada akhirnya, apa yang kami paparkan di atas adalah semata-mata sebatas ilmu yang kami miliki. Sehingga bila didapatkan kebenaran, maka itu adalah murni berasal dari taufik dan 'inayah Allah Ta'ala. Sebaliknya, bila terdapat kesalahan, maka itu bersumber dari setan dan kebodohan saya.

Semoga kita mendapatkan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga dapat meninggalkan riba beserta seluruh piranti dan perangkapnya, dan dimudahkan untuk mendapatkan rizki yang halal.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh : Muhammad Arifin Badri
[Penulis adalah Kandidat Doktor Fiqih, Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah - Saudi Arabia]

sumber.http://almanhaj.or.id
________
Footnote
[1]. Raudhah ath-Thalibin, Imam an-Nawawi (5/132). Silakan baca juga at-Tahzib, Imam al-Baghawi (4/392), Mughnil-Muhtâj, asy-Syarbini (2/314) dan Syarikatul-Mudharabah fil-Fiqhil-Islâmi, Dr. Sa'ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmu (hlm. 202).
[2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hambali, 7/156.
[3]. Lihat al-'Aziz, ar-Rafi'i (6/27-28), Raudhah ath-Thalibin, Imam an-Nawawi (5/132), al-Mughni, Ibnu Qudamah (7/158), Mughnil-Muhtâj, asy-Syarbini (2/314) dan Syarikatul-Mudharabah fil-Fiqhil- Islâmi, Dr. Saad bin Gharir as-Silmy (hlm. 202).
[4]. Metode ini membuat kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Dan mungkin inilah yang menjadikan negara-negara kafir pun ikut berlomba mendirikan perbankan syariah. Bahkan beberapa negara kafir tersebut –misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat perekonomian syariah (perbankan syariah). Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Majalah Modal melansir pernyataan bapak Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI): "Tidak ada istilah ekonomi syariah dan ekonomi non syari'ah, karena itu hanya soal penamaan saja". Lihat Majalah Modal, Edisi 18/II April 2004, hlm. 19.
[5]. Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah (7/145), al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (38/64).
[6]. Bank Syariah, dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi'i Antonio, hlm. 171.
[7]. Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishak, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab at-Tahqîq. Lihat Nasbu ar-Rayah (4/43) dan at-Tahqîq (2/181).
[8]. Riwayat Bukhari dan Muslim.
[9]. Fat-hul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalani, 4/348-349.
[10]. Majalah Modal, Edisi 19/II-MEI 2004, hlm. 25.
[11]. Nihayatu az-Zain, Muhammad Nawawi al-Jawi, hlm. 254.