Thursday, May 10, 2012

MENYOROT PARADIGMA FATWA MUI


OLEH: PROF. DR. JUHAYA S. PRAJA
Pengantar
Pada dasarnya fatwa mengenai masalah hukum yang sama dapat melahirkan keputusan fatwa hukum yang  berbeda. Keragaman putusan mengenai fatwa selalu bergantung kepada siapa yang meminta fatwa yang terikat pula perbedaan ruang dan waktu serta nilai manfaat fatwa itu sendiri bagi peminta fatwa dan atau masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Proses fatwa ini dapat kita lacak hingga pada masa Rasulullah saw. Sebagai ilusatrasi dapat direkam beberapa peristiwa yang terekam dalam sejumlah  hadis sbb.: Suatu hari seseorang beda fatwa kepada Rasulullah dengan mengungkapkan kalimat: Ayyu ‘amalin afdhal ya Rasulullah? (dalam sebagian lain bunyui matan hadisnya: ayyu ‘amalin athyabu ya Rasulullalah) Rasulullah menjawab: Asholatu ‘ala waqtiha. Pada saat yang berbeda datang pula seseorang mengungkapkan pertanyaan yang sama. Akana tetapi, Rasulullah menjawab: Birrulwalidayn. Ada lagi yang lain datang dengan mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah yang dijawab: ‘Amalalurajul biyadihi wa bay’un mabrurun. Prosedur fatwa untuk mendapatkan jawaban hukum pada masa Rasulullah pun ada yang kemudian dijadikan dasar hukum acara. Hal serupa ini terekam dalam al-Jami’ al-Sahahih lil-Bukhary; yaitu ketika seorang wanita bernama Hindun mengadukan suaminya bernama Abu Sofyan yang dikenal orang kaya tetapi sangat bakhil untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Nabi pun memberikan fatwanya tanpa menghadirkan suaminya yang boleh jadi disebut pihak tergugat. Rasulullah mengatakan: khudzi laki waliwalidiki ma yakfiki! Jawaban Raulullah atas kasus Hindun ini kemudian diberi judul dalam Kirab Shahih Bukhari: al-Qadla ‘ala al-Ghaib yang artinya sama dengan Putusan Verstek dalam hukum acara perdata.
            Perubahan atau perbedaan putusan fatwa atas kasus yang sama terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya. Maka terumuskanlah teori perubahan fatwa sebagaimanya terekam dalam Kitab I’lam al-AMuwaqqi’in karya Ibn al-Qoyyim al-Jawziyyah yang berbunyi : taghayyur al-fatwa bitaghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-niyyat wa al-‘awa’id
            Secara institusional pun lahirlah lembaga fatwa dan mufti dalam sejarah ketatanegarran Islam. Institusi ini muncul ketika kepala Negara da pemerintahan pada masa institusi Khilafah tidak lagi dipegang oleh personal yang mumpuni sebagaiamana pada masa al-Khulafa al-Rasyidun. Maka, Mufti menempati posisi dan spectrum yang amat luas dan penting, -seperti putusan akhir Hakim Agung-, dalam membina hukum Islam dan menjadi putusan akhir dari segala kontroversi hukum sebagaimana dinyatakan dalam fiqh legal maxim: istbat al-Hakim yarfa’ al-khilaf. Keputusan hukum penguasa sekaligus meneghentikan perbedaan pendapat.

MUI: INTITUSI DAN PARADIGMANYA

            Belakangan ini institusi Majlis Ulama Indonesia (MUI) dipertanyakan status dan -kekuatan hukum fatwa-fatwanya. Terutama setelah mengeluarkan fatwa haram merokok yang disusul dengan fatwa yang sama oleh Ormas Muhammadiyyah. Sebelumnya terbit pula fatwa tentang haramnya melakukan tindakan Golongan Putih atau Golput alias tidak ikut serta dalam Pemilihan Umum. Namun masyarakat Islam berlaku apatis atas fatwa-fatwa serupa itu kalau tidak disebut mentertawakanya. Mengapa? Karena fatwa-fatwa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum yang kuat dan tidak pula mempunyai kekuatan polisional.
            Mengingat fatwa ini bersifat ijitihadi dan kebenaranya sangat relative dan tidak mengikat dengan tidak adanya law inforcement sebagai kekuatan polisional. Melacak asal-usul lahirnya intitusi MUI dapat dilacak dalam karya disertasi Syamsuri Shidiq, Peran MUI Jawa Barat dalam Menyelesaikan Pemberontakan DI/TII DI Jawa Barat, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, 2009). MUI lahir di Jawa Barat sebagai solusi penyelesaian konflik politik dan berlanjut perlawan bersenjata dari DI/TII. Pemerintah bersama Ulama Jawa Barat mencari solusi damai dalam menyelesaikan konflik tersebut. Maka terbentuklah MUI yang dipimpin oleh Panglima/Penguasa Perang yang beranggotakan Pangdam Siliwangi, Kepala Daerah dan para Ulama. Paradigmanya berasal dari pemikiran Ibn Taymiyyah yang kemudian diklaim sebagai hadis (? = hadis masyhur) yang berbunyi: shinfani minannas; al-ulama’ wa al-‘umara; idza sholuhaa sholuhal ummat wa idza fasadaa, fasada al-ummah. Ada dua kelompok manusia: Ulama dan Umara. Apabila Ulama dan Umara itu harmoni, maka harmonilah keseluruhan umat; apabila Ulama dan Umara itu berpecah, maka pecah belahlah umat. Paradigma ini berkembang manakala MUI sudah menjadi institusi nasional. Pemohon fatwa seringkali dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, maka paradigma kedua pun terbangun yakni: permohonan “fatwa” tentang apapun dan “bunyi” fatwanya akan dikabulkan sesuai “pesanan” umara oleh MUI selama di luar hal-hal yang prinsip dan bersifat akidah, antara lain, bukan fatwa yang termasuk dalam katagori ma ‘ulima minaddin al-dharuruah.

Prosedur Fatwa LPPOM:
Sebuah Pengalaman

            LP-POM dimulai dari MUI Jawa Barat. Kelahiranya karena tuntutan “pasar’ untuk memberikan ketenteraman kaum muslimin dalam mengkonsumsi makanan, obat-obatan dan kosmetika yang halal. Berikut dikemukakan beberapa contoh kasus sertifikasi halal makanan, obat-obatan. Dodol Garut; Sosis dan Bakso; Jam dan Obat Batuk
            Dodol Garut adalah makanan khas dari kabupaten ‘Garut Jawa Barat, makanan yang dibuat dari tepung beras ketan, santan kelapa, air, gula, dan full cream. Dodol Garut bermasalah kehalalnya karena full cream atau tepung susu bisa dibuat dari susu ternak halal sebagaimana terbuat dari ternak haram, yakni babi. Perusahaan Dodol Garut melakuklan kontrak dagang dengan Malaysia dengan syarat ada jaminan bahwa semua komponen dijamin halal dan dibuktikan dengan sertifikat halal yang resmi (MUI). Maka MUI jawa Barat pun diminta melakukan sertifikasi. Tentu saja MUI menunjuk auditornyua untuk turun ke lapangan, pabrik Dodol Garut untuk menelusuri alur produk dan asal-usul bahan bakunya. Auditor menemukan bahan baku susu bubuknya belum memiliki sertifikasi halal dari Negara asalnya yakni Australia. Maka MUI Jawa Barat merekomondesaikan mengganti bahan bakunya dari produk yang bersertifikasi halal dari negara asalnya. Karena MUI Jawa Barat “menolak” menerbitkan sertifikasi halal, maka pengusaha Dodol Garut meminta sertifikasi halal dari MUI Pusat, Jakarta. Karena kalau dia mengambil susu bubuk dari merek lain maka akan menimpa kerugian yang besar pada pengusaha susu bubuk langanya. MUI Pusat bersedia mensertifikasinya dengan syarat Pengusaha membiayai auditor MUI untuk melakukan penelitian di Negara asal susu bubuk di Australia. Maka auditor MUI pun berangkat ke Australia. Disini terdapat bukti bahwa hukum mempunyai pengaruh pada kehidupan ekonomi!
            Sosis dan Bakso; Masalah hukum sosis dan baso ada dua hal utama. Pada sosis ada bahan baku yang disebut collagen cashing yang dapt dibuat dari bahan baku nabati dan hewani. Bahan baku nabati tidak ada masalah hukumnya; semuanya halal. Akan tetapi bahan baku hewani bermasalah karena hanya bahan baku berasal dari tulang belulang ayam dan atau tulang belulang dan kulit babi. Kalau auditor menemukan asal asul bahan baku tulang belulang ayam maka auditor mesti berlanjut pada penelusuran bagaimana ayam itu disembelih; secara Islam, sesuai tuntutan hukum Islam atau tidak. Kalau asal-usulnya dari tulang belulang dan kulit babi jelas sekali haramnya. Masalah berkutnya adalah apabila produk sosi dan bakso itu diproduksi dalam satu pabrik: sosis-baso ayam, sapid an babi dibuat dalam pabrik yang sama. Karena “wajan” alat pembuatnya dalam wadah yang sama, tentu telah bercampurnya bahan baku yang halal dan yang haram; Maslah hukum yang lain bila produk sosis-baso ayam, sapi dan babi itu “artificial”, yakni menggunakan “rasa” ayam, sapi, dan babi. Padahal semua bahan bakunya terbuat dari bahan baku yang sama dan halal, yakni cangkang kacang tanah; hanya dibuat bumbu rasanya aja yang berbeda. Temuan disini: Teknologi makanan memeerlukan partisipasi pakar hukum dalam pemasaran produknya.
            Seorang apoteker meminta fatwa apakah ia berhenti menjalani profesinya sebagai apoteker atau terus dengan profesinya dengan resiko membuat obat dari bahan baku lemak babi. Salah satu contoh kasusnya adalah obat batur. OBH (Obat Batuk Hitam yang seringkali diplesetkan Obat Batuk Haji) adalah obat batuk yang ada dedaknya seperti minuman kopi. Mengapa demikian, karena OBH tidak ada campuran lemak babinya. SEtiap obat batuk yang larut pasi dicampur dengan lemak babi. Akan tetapi keajaiban obat batuk yang larut itu apabila diurai ulang secara kimiawi maka asal-usul lemak babi tidak dap dideteksi. Berbeda dengan bahan makanan dan atau kosmetika yang mengandung daging babi, kini ada tester yang secara otomatis dapa mendeteksi asal-usul dari daging babi. Lemak babi bias luluh dan menyatu dengan secara kimiawi dengan bahan baku lain yang halal. Fatwanya adalah pada perubahan benda. Bagaikan khamar bila elah berubah dzatnya menjadi cuka, maka menjadi halal; atau bagaikan air suci dan mensucikan menjadi tidak suci dan tidak mensucikan bahkan menjadi benda najis apabila telah berubah, warna, rasa, dan baunya. Maka, berdasarkan mafhum mukhalafah dan muwafaqah: lemak babi yang haram menjadi halal apabila telah berubah wujudnya; warana, rasa, dan baunya.  Disini ditemukan pembenaran kaidah: al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman.
            Jam adalah makanan pelengkap roti. Ada beberapa rasa jam, nenas, strawberry dsb. Alat pengikat rasa pada jam itu adalah alcohol; Pada kasus Jam rasa nenaslah yang paling bermasalah, karena kadar alcohol sebagai pengikat rasanya relative tinggi. Kasus Jam ini seperti kasus air tape dengan room yang dijadikan bahan baku pembuat kueh. ADa pengusaha produk makanan menghindari room karena kadar alkoholnya tinggi dan menggantinya dengan air tape ketan. Akan tetapi, setelah MUI Jawa Barat bekerjasama dengan Laoratoriium Institut Teknologi Bandung (ITB) dijumpai kadar alcohol air tapae itu tinggi sekali dan masuk katagori yang haram. Hal serupa terjadi pada kasus pembuatan tahu yang menggunakan asam tahu untuk pengeras tahu. Asam tahu dibuat dari saripati kadelai yang telah difermentasi maka kadarnya sama dengan etanol: tidak memabukkan kalau diminum; tetapi hanya mematikan. Akan tetapi, ajaibnya, kalau asam tahu tahu itu disiramkan kepada “adonan” tahu, maka tahu akan mengeras dan mudah diiris menjadi tahun yang enak dan sama sekali tidak memabukkan, malah membuat tahu menjadi enak dan lezat. Lagi-lagi ini temuan yang membuktikan kebenaran kaedah perubahan hukum Ibn al-Qoyyuim al-Jawziyyah.
            Manakala tahun 1992 Presiden Soeharto mensponsori berdirinya Bank Mu’amalah, maka institusi perbankan syariah terus berkembang. Peran sentral MUI dipertaruhkan, akan tetapi menimbulkan masalah hukum. Mungkinkah MUI mengatur hukum public, perbankan; Bisakah lembaaga privat mengatur lembaga public. Dalam teori hukum itu tidak mungkin terjadi Jalan keluarnya adalah MUI membentuk badan untuk kepentingan perlindungan syariah. Maka didirikan Dewan Syariah Nasional, tempat dan institusi yang bertuga mengawasi operasional perbankan syariah agar sesuai dengan nilai dan norma serta hukum syariah.

DSN (Dewan Syariah Nasional)
dan Pembinaan Hukum Perbankan Syariah

            Sejak didirikanya, DSN telah banyak memproduksi Fatwa Hukum, terutama mengenai produk-produk perbankan syariah dan membuat pedoman bagi anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perbankan Syariah di tanah air termasuk pedoman akuntansi syariahnya. Produk-produk fatwa DSN banyak yang diadopsi menjadi materi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang diterbitkan Mahkamah Agung RI dan melalui surat edaranya KHES harus menjadi pedoman para hakim di Peradilan Agama dalam memutus perkara atau sengketa ekonomi syariah sesuai Undang Undang No.3/2006. Dengan demikian disini ditemukan bahwa fatwa hukum Islam di Indonesia telah memasuki dan menjadibagian dar pembinaan hukum nasional dalam dunia perbankan syariah.

Penutup
            Berdasarkan uraian singkat di atas, maka saya ingin merekomendasikan beberapa hal berikut di bawah ini:
  1. Status MUI ditingkatkan menjadi lembaga fatwa nasional yang mempunyai kekuatan hukum dan law enforcement. Dalam hal ini perlu disiapkan Standard Operational Procedure (SOP) menyangkut institusi, personalia, struiktur, substansi dan materi hukum yang memadai;
  2. Perlu kajian institusi MUI yang berkelanjutan dan mengembangkan produk-produk fatwa yang meaningfull bagi pembinaan hukum di Indonesia sehingga hukum Islam menjadi inseparable living law dalam system hukum nasional.
Disampaikan dalam Diskusi Terbatas Hukum Islam di Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (PPs FIAI UII) Yogyakata, Jumat 5 November 2010
 http://master.islamic.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=83&Itemid=57

Friday, May 4, 2012

MENGGUGAT BANK SYARIAH


Bank Syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan nilai syariah sebagaimana yang difatwakan oleh lembaga yang dianggap kredibel di bidangnya. Berdasarkan fatwa yang sama, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut kemudian mengeluarkan produk perbankan syariah. Karena itu, setiap produk perbankan syariah yang dikeluarkan oleh LKS ini mempunyai legalitas syariah, yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI).

Hanya saja, dari hasil kajian, penelitian dan analisis terhadap fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa ada sejumlah fatwa yang tidak tepat, bahkan bisa dianggap menyalahi ketentuan syariah. Kesalahan tersebut kadang terjadi pada point-point tertentu, sedangkan pada point-point yang lain tidak. Seperti dalam kasus Akad Mudharabah pada Giro Syariah, Deposito Syariah dan Tabungan Syariah, yang menempatkan Bank sebagai Mudharib, padahal faktanya tidak. Demikian juga dalam kasus pembiayaan. Ini dari aspek fatwanya.

Meski fatwa-fatwa tersebut ada juga yang benar, namun ini tidak cukup untuk menjamin bahwa produk perbankan syariah yang didasarkan pada fatwa tersebut juga benar. Sebab, terkadang antara fatwa dan implementasinya bisa berbeda, bahkan bisa saja implementasinya justru menyalahi ketentuan yang digariskan dalam fatwa. Seperti dalam kasus Bank Garansi Syariah yang menggunakan akadKafalah.
Buku ini sebenarnya bukan buku pertama yang membedah hukum dan fakta perbankan syariah. Hanya saja, buku ini jelas berbeda dengan buku-buku yang ditulis oleh praktisi atau konsultan perbankan syariah, yang mempunyai mindframe(kerangka berpikir) Islamisasi perbankan konvensional.  Buku ini jelas berbeda, karena berdiri secara independen dari berbagai kepentingan, apalagi untuk melegalisasikan praktik perbankan syariah.

Buku ini ditulis untuk memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini masih mengemuka. Mendudukkan secara obyektif dan proporsional terhadap setiap fakta dan hukum setiap produk perbankan syariah tersebut sebagaimana mestinya. Bukan atas dasar arogansi keilmuan, apalagi kepentingan untuk mencari justifikasi keagamaan demi melegalkan praktik perbankan yang disebut sebagai perbankan syariah itu.

Sunday, April 1, 2012

MEMBISNISKAN ISTILAH SYARI`AH


Penyebutan kata "syariah" dalam dunia bisnis mengandung pengertian bahwa praktek bisnis yang dijalankan di situ adalah berdasarkan aturan agama Islam, tidak mengandung riba dan penipuan, saling menguntungkan, dan sebagainya. Berarti, mafhum mukhalafah (kebalikannya) adalah bahwa bisnis yang non embel-embil "syariah" rentan terkontaminasi praktek curang, riba dan seterusnya.

Benarkah demikian? Menjawabnya, ternyata perlu dilihat di lapangan. Yang jelas, merebaknya embel-embel "Syariah" bagi kalangan muslim merupakan hasil inovasi dan kreatifitas yang melegakan. Pasalnya, aturan fiqih muamalah yang rumit dan sulit itu, dengan sangat mudahnya bisa diterapkan di dunia bisnis yang berani memasang label "syariah". Tapi, sekali lagi, apakah memang semua hal yang berlabel "syariah" sudah benar-benar bersih dari riba? Atau, jangan-jangan hanya permainan akad saja. Sebab, dalam kaidah fiqih juga ada statemen "Al-Muamalah Manuthun Bil-Aqdi", sebuah transaksi tergantung pada akad yang disepakati.

Ketika bank-bank berlabel "syariah" mulai mendapat tempat di hati masyarakat dan dinilai sehat, tidak rugi, maka seakan tak mau ketinggalan dan kehilangan momentum, bank-bank konvensional pun turut berlomba-lomba mendirikan bank syariah yang katanya "bebas bunga". Bukan hanya bank, instansi yang bergerak di bidang asuransi pun juga mulai tertarik memakai embel-embel syariah. Selain menguntungkan, juga ingin mendapat nasabah sebanyak-banyaknya.

Tak cukup berhenti di situ, bagi para pebisnis yang memiliki naluri tinggi dalam melihat peluang, apapun lalu dibisniskan, termasuk menambahi dagangannya dengan imbuhan "syariah". Akhirnya, term "syariah" pun menjadi senjata atau iklan dalam berbisnis. Ada bank syariah, asuransi syariah, kredit syariah, konten syariah, gadai syariah, warung syariah, website syariah, dan macam-macam.

Penerapan transaksi berdasarkan syariah, pada dasarnya, tidak mudah. Apalagi yang terkait dengan transaksi hutang-piutang yang dalam hal ini sarat dengan praktik riba. Siapa saja dengan mudah memanipulasi atau merekayasa akad atau yang disebut dengan "hilah". Dengan "hilah" yang multi-interpretatif, apapun bisa saja ditafsiri berbeda, termasuk yang "riba" menjadi "bukan riba". Padahal, hilah atau merekayasa riba sama saja dengan riba. Apapun alasannya.

Jika term "syariah" benar-benar didasarkan pada aturan fiqih muamalah yang benar, tanpa hilah atau rekayasa, mestinya bisnis-bisnis yang berbasis "syariah" menguntungkan kedua belah pihak. Dan, yang terpenting lagi, bank, lembaga asuransi, atau lembaga apapun yang telah berlabel "syariah" harus berbeda dengan yang "non-syariah". Bukan hanya sekedar nama atau memanipulasi riba. Jangan sampai dalam prakteknya, lembaga berlabel “syariah” itu tetap saja merugikan nasabah, tidak menguntungkan kedua belah pihak, atau tetap saja mengambil riba tapi dengan istilah lain dan dengan akad yang manipulatif (di-hilah).

Misalnya, atasnama "biaya administrasi", "sumbangan wajib", "zakat wajib", atau apa saja pokoknya tidak dengan nama "bunga" atau "riba", bank-bank yang dimaksud "syariah" ternyata juga mengambil untung dari akad hutang-piutang. Inilah yang perlu dikhawatirkan, sebab sekali lagi, jangan sampai kata "syariah" hanya menjadi slogan iklan, namun praktiknya tidak jauh beda dengan yang konvensional.

Wallahu A’lam.
By H. R. Taufiqurrochman, MA, dengan Judul asli Membisniskan "Syari`ah"

Saturday, March 31, 2012

Awas Riba Terselubung di Bank Syariah!


“Bank syariah kok tidak syariah?”
 
“Apa memang seperti itu yang dinamakan syariah?”

“Banyak orang ragu dengan bank dan lembaga keuangan syariah?”
 
140 + X halaman
Begitulah orang berkata. Terasa menyakitkan bagi kita yang sedang berjuang untuk menegakkan ekonomi Islam di Indonesia. Rasanya seperti menyerang, dan apatis. Padahal, sejatinya mereka yang berkata ‘miring’ itu justru mencintai ekonomi Islam—bank dan lembaga keuangan syariah khususnya. Mereka menghendaki sesuatu yang lebih baik, seperti yang sering kita katakan, “Ekonomi Islam adalah konsep keadilan dan kesejahteraan dalam berekonomi.” Untuk itulah, kami mencoba menelusuri dan menemukan beberapa ‘titik rawan’ yang bisa saja menjadi celah untuk pelanggaran ketentuan dalam praktik ekonomi Islam.

Lalu lahirlah buku ini—yang lagi-lagi meramaikan persoalan riba—untuk mendetailkan ‘titik rawan’ tersebut; kemudian dibahas dan diupayakan solusinya. Sebagaimana adanya risiko dalam sebuah bisnis, bank dan lembaga keuangan syariah juga memiliki risiko dalam konteks praktik dan pengawasan syariah. Riba tetap akan menjadi bahasan utama, itu karena bank syariah dimunculkan sebagai ‘bank anti riba’. Konsep yang dibuat hingga standar operasional sudah mengarah pada semangat menjunjung tinggi anti riba itu. Lalu muncul pula pergantian istilah dari ‘kredit’ menjadi ‘pembiayaan’, dan berbagai istilah syariah lainnya. Juga diawali pengharaman ‘bunga bank’ yang sangat identik dengan riba pinjaman. Untuk itu, di bab pertama buku ini akan kembali membahas tentang konsep dasar riba—yang sebenarnya sudah banyak dibahas oleh ekonom muslim—sebagai pengingat kita akan bahaya riba.

Tidak berhenti disitu saja, justru yang menjadi masalah adalah aplikasi dari konsep anti riba itu. Kepedulian kami akan hal itu justru dilandasi karena adanya indikasi riba—yang tidak hanya pada bunga kredit—tetapi pada biaya administrasi pembiayaan. Sebenarnya, beberapa pihak sudah melihat celah tersebut, untuk itu kami membahasnya dalam buku ini yang insya Allah akan menjawab persoalan adanya indikasi ‘riba terselubung’. Tentu bukan tuduhan semata, melainkan penelusuran yang kami lakukan untuk menjadikan masalah tersebut lebih jelas lagi, dan ikut serta memberikan solusinya.

Tidak ada niatan lain dari kami kecuali mengajak pada kebaikan. Terutama soal celah dalam pelanggaran akad, maupun praktik transaksi yang tidak sesuai dengan akad yang telah dibuat. Bila pada kenyataannya praktik tersebut hanya dilakukan oleh beberapa oknum saja, namun kami berusaha seobjektif mungkin dalam mendeteksi kebocoran prinsip syariah itu. Sebagaimana dalam prinsip manajemen risiko, maka saat risiko terdeteksi semestinya ada pengendalian dan pengawasan risiko tersebut. Tentu kami berharap, kesadaran tentang praktik syariah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah semata. Namun, menjadi kesadaran kita semua yang terlibat aktif dalam penegakkan ekonomi Islam. Untuk itu, silakan disimak buku ini, dan mari kita diskusikan. []

Nb. Pemesanan bisa transfer ke rek BSM 030-00-60862 a.n Edo Segara. Harga Rp. 35.000,- (belum termasuk ongkir). Setelah transfer bisa sms alamat ke 082138100707 

Al-`UQUD AL-MURAKKABAH


Salah satu parameter untuk menilai suatu produk apakah telah memenuhi prinsip syariah atau tidak adalah dengan memperhatikan akad-akad dan berbagai ketentuannya yang digunakan dalam produk tersebut. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah, jika terhadapnya dilakukan al-takyif al-fiqi, beberapa atau bahkan sebagian terbesar ternyata mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, dan kafalah; obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) dan wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d; Islamic Swap mengandung beberapakali akad tawarruq, bai’, wakalah, sharf dan terkadang atau selalau disertai wa’d, dana talangan haji mengandung akad ijarah dan qard. Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti itulah yang dalam tulisan ini diistilahkan dengan ”Multi Akd” yang kini dalam peristilahan fiqh muamalat kontemporer (fiqh al-mu’amalat al-maliyah al-mu’ashirah) disebut dengan al-’uqud al-murakkabah.
Perbincangan dan perdebatan mengenai keabsahan multi akad ini muncul bukan tanpa sebab. Sejumlah hadis Nabi –sekurangnya tiga buah hadis—secara lahiriah (ma’na zhahir)—menunjukkan larangan penggunaan multi akad. Misalnya, hadis tentang larangan untuk melakukan bai’ dan salaf, larangan bai’ataini fi bai’atin, dan shafqataini fi shafqatin. Dengan adanya hadis-hadis tersebut kiranya sangat wajar jika timbul pertanyaan, apakah produk-produk keuangan syariah yang menggunakan multi akad dapat diapandang memenuhi prinsip syariah atau sebaliknya.
A. Definisi Multi Akad
Dalam istilah fiqh, kata multi akad merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al-’uqûd al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap). Al-’uqûd al-murakkabah terdiri dari dua kata al-’uqûd (bentuk jamak dari ‘aqd) dan al-murakkabah. Sedangkan kata Al-murakkabah (murakkab) secara etimologi berarti al-jam’u, yakni mengumpulkan atau menghimpun. (Al-Tahânawi, Kasysyâf Ishthilâhât al-Funûn, (Beirut: Dâr Shâdir, tt.), J. 2, hal. 534 kata al-jam’ menunjukkan berkumpulnya sesuatu (tadhâmm al-syai’))

Sedangkan murakkab menurut pengertian para ulama fiqh adalah sebagai berikut:
Menurut penggagasnya, al-uqud al-murakkabah adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dst, sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. (Nazih Hammad, Al-Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hal. 7; Abdullah al-Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hal. 46).

Akad murakkab menurut Nazih Hammad adalah: "Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih --seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara'ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah … dst.-- sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad." Nazîh Hammâd, Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, (Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005), cet. ke-1, hal. 7

Sedangkan menurut Al-‘Imrani akad murakkab adalah: "Himpunan beberapa akad kebendaan yang dikandung oleh sebuah akad --baik secara gabungan maupun secara timbal balik-- sehingga seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai akibat hukum dari satu akad." Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, hal. 46

Hukum Multi Akad
Al-Syâtiby : “Penelitian terhadap hukum Islam menunjukkan bahwa dampak hukum dari sesuatu kumpulan (akad) tidak sama seperti saat akad itu berdiri sendiri-sendiri”. Al-Syâtiby, Al-Muwâfaqât, j. 3, hal. 144 – 146

Meski ada multi akad yang diharamkan, namun prinsip dari multi akad ini adalah boleh dan hukum dari multi akad diqiyaskan dengan hukum akad yang membangunnya, artinya setiap muamalat yang menghimpun beberapa akad, hukumnya halal selama akad-akad yang membangunnya adalah boleh.

Mengenai status hukum multi akad, ulama berbeda pendapat terutama berkaitan dengan hukum asalnya. Perbedaan ini menyangkut apakah multi akad sah dan diperbolehkan atau batal dan dilarang untuk dipraktikkan. Mengenai hal ini ulama berada dalam dua pendapat tersebut; membolehkan dan melarang.

Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum multi akad sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam. Bagi yang membolehkan beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil hukum yang mengharamkan atau membatalkannya. Al-‘Imrâni, Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, hal. 69

Ibn Taimiyah, hukum asal dari segala muamalat di dunia adalah boleh kecuali yang diharamkan Allah dan Rasulnya, tiada yang haram kecuali yang diharamkan Allah, dan tidak ada agama kecuali yang disyariatkan. Ibn Taimiyah, Jâmi’ al-Rasâil, j. 2, hal. 317


Ibn al-Qayyim, ia berpendapat bahwa hukum asal dari akad dan syarat adalah sah, kecuali yang dibatalkan atau dilarang oleh agama. Ibn al-Qayyim, I’lâm al-Muwaqqi’în, j. 1, hal. 344
Karena hukum asalnya adalah boleh, maka setiap akad dan syarat yang belum dijelaskan keharamannya oleh Allah tidak bisa dinyatakan sebagai haram. Allah telah menjelaskan yang haram secara rinci, karenanya setiap akad yang dinyatakan haram harus jelas keharamannya seperti apa dan bagaimana. Tidaklah boleh mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah atau dimaafkan, begitu pula tidak boleh menghalalkan yang telah diharamkan oleh-Nya. Ibn al-Qayyim, I’lâm al-Muwaqqi’în, j. 1, hal. 383

Al-Syâtiby, Menurutnya, hukum asal dari ibadat adalah melaksanakan (ta’abbud) apa yang diperintahkan dan tidak melakukan penafsiran hukum. Sedangkan hukum asal dari muamalat adalah mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât ila ma’âny). Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan atas apa yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena prinsip dasarnya adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud). Al-Syâtiby, al-Muwâfaqât, j. 1, hal. 284
Pendapat ini juga didukung oleh kaidah fiqhiyah yang mengelompokkan akad, syarat, dan kegiatan keuangan lainnya sebagai kegiatan hubungan sosial. Dalam bidang ini berlaku kaidah umum al-ashlu fî al-mu’âmalah al-ibâhah atau al-‘âdah muhakkamah. Berangkat dari sini, semua kegiatan sosial muamalah hukumnya boleh kecuali yang telah nyata jelas disebutkan keharamannya.35

Ulama lain, terutama dari kalangan Dhâhiriyyah mengharamkan multi akad. Menurut kalangan Dhahiriyah hukum asal dari akad adalah dilarang dan batal kecuali yang ditunjukkan boleh oleh agama. Kalangan Dhahiriyah beralasan bahwa Islam sudah sempurna, sudah dijelaskan apa yang diperlukan oleh manusia. Setiap perbuatan yang tidak disebutkan dalam nash-nasah agama berarti membuat ketentuan sendiri yang tidak ada dasarnya dalam agama. Dan perbuatan seperti ini dianggap melampaui batas agama, seperti dinyatakan dalam al-Qur’an:“Barangsiapa melampaui ketentuan-ketentuan Allah, maka merekalah orang-orang yang dhalim”. (QS. Al-Baqarah : 229)

Dalil lain yang menguatkan pendapat Dhahiriyah ini adalah hadis Nabi Muhammad yang mengatakan: “Dari Aisyah, Nabi bersabda: Tiadalah sekelompok orang membuat syarat-syarat (perjanjian) yang tidak terdapat dalam al-Qur’an?. Setiap perjanjian yang tidak dinyatakan dalam al-Qur’an hukumnya batal, meskipun seratus perjanjian. Ketentuan Allah lebih benar dan perjanjian-Nya lebih kuat”. (HR. Bukhari)

Menurut hadis ini, semua akad, syarat, dan janji dilarang selama tidak sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis Nabi. Artinya, akad yang dibolehkan hanyalah akad yang telah dijelaskan dalam dua sumber hukum tersebut. Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm, al-Muhalla, j.5, (Kairo: Dâr al-Turâts, tt.), hal. 15
Menurut penggagasnya, akad rangkap hukumnya mubah berdasar kaidah fikih : al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Maka hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (baiataini fi baiatin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin), dipahami hanya perkecualian dari hukum asalnya. (Hasanudin, Multi Akad dalam Transaksi Syariah Kontemporer, hal. 13).
Maka alasan kaidah fiqih yang digunakan tidak tepat. Dengan mendalami asal-usulnya, nyatalah kaidah itu hanya cabang dari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh). Padahal nash-nash yang mendasari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (misal QS Al-Baqarah:29) berbicara tentang hukum benda (materi), bukan tentang hukum muamalah (perbuatan manusia). (Hisyam Badrani, Tahqiq Al-Fikr Al-Islami, hal. 39).
Kedua, ada nash yang melarang penggabungan akad. Ibnu Masud RA berkata,Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin) (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308).
Hadits ini bukan perkecualian, melainkan larangan menggabungkan akad secara mutlak, tanpa melihat akad-akad yang digabungkan bertentangan atau tidak. Kaidah ushul fikihnya : Al-Muthlaq yajri ala ithlaqihi maa lam yarid dalil yadullu ala at-taqyid (dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang membatasinya) (Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, I/208).
Muhammad Shiddiq al-Jawi

Batasan-batasan dan Standar Multi Akad
Para ulama yang membolehkan praktik multi akad bukan berarti membolehkan secara bebas, tetapi ada batasan-batasan yang tidak boleh dilewati. Di kalangan ulama, batasan-batasan ini ada yang disepakati dan diperselisihkan. Secara umum, batasan yang disepakati oleh para ulama adalah sebagai berikut:

1. Multi akad dilarang karena nash agama Dalam hadis, Nabi secara jelas menyatakan tiga bentuk multi akad yang dilarang, yaitu multi akad dalam jual beli (ba’i) dan pinjaman, dua akad jual beli dalam satu akad jual beli, dan dua transaksi dalam satu transaksi.
Dalam sebuah hadis disebutkan: "Dari Abu Hurairah, Rasulullah melarang jual beli dan pinjaman". (HR. Ahmad) Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, j. 2, (Beirut: Dâr al-Ihyâi al-Turâts al-'Araby, 1414 H), cet. ke-3, hal. 178

Suatu akad dinyatakan boleh selama objek, harga, dan waktunya diketahui oleh kedua belah pihak. Jika salah satu di antaranya tidak jelas, maka hukum dari akad itu dilarang.
Ibn Qayyim berpendapat bahwa Nabi melarang multi akad antara akad salaf (memberi pinjaman/qardh) dan jual beli, meskipun kedua akad itu jika berlaku sendiri-sendiri hukumnya boleh. Larangan menghimpun salaf dan jual beli dalam satu akad untuk menghindari terjurumus kepada riba yang diharamkan. Hal itu terjadi karena seseorang meminjamkan (qardh) seribu, lalu menjual barang yang bernilai delapan ratus dengan harga seribu. Dia seolah memberi seribu dan barang seharga delapan ratus agar mendapatkan bayaran dua ribu. Di sini ia memperoleh kelebihan dua ratus. Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rab al-‘Âlamîn, (Kairo: Maktabah Ibn Taimiyyah, tt.), j. 3, hal. 153

Selain multi akad antara salaf dan jual beli yang diharamkan, ulama juga sepakat melarang multi akad antara berbagai jual beli dan qardh dalam satu transaksi. Ibn Rusyd, Bidâyat al-Mujtahid, j. 2, hal. 162 juga Ibn Qudâmah, al-Mughniy, j. 6, hal. 334
Semua akad yang mengandung unsur jual beli dilarang untuk dihimpun dengan qardh dalam satu transaksi, seperti antara ijarâh dan qardh, salam dan qardh, sharf dan qardh, dan sebagainya.

Sedangkan larangan penghimpunan dua akad jual beli dalam satu akad jual beli didasarkan pada hadis Nabi yang berbunyi: “Dari Abu Hurairah, berkata: “Rasulullah melarang dua jual beli dalam satu jual beli”. (HR. Malik)
Banyak pendapat dari para ulama mengenai maksud dari dua jual beli dalam satu jual beli. Pendapat yang dipilih (râjih) dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa akad demikian menimbulkan ketidakjelasan harga dan menjerumuskan ke riba. Pendapat ini menafsirkan bahwa seseorang menjual sesuatu dengan dibayar secara cicil, dengan syarat pembeli harus menjual kembali kepada yang menjual dengan harga lebih rendah secara kontan. Akad seperti ini merupaka hîlah dari terjerumus pada riba, dan sebenarnya tidak terjadi akad jual beli dalam transaksi tersebut.

Jual beli seperti di atas dilarang manakala sebuah akad yang mengandung dua jual beli, salah satu dari jual beli itu dinyatakan sah dan mengikat (lazim) sebelum para pihak berpisah namun tidak ditentukan jual beli manakah yang dinyatakan sah dan mengikat tersebut. 'Illat larangan bentuk jual beli ini adalah ketidakpastian (ررغ) yang timbul dari ketidakjelasan (ةلاهج) nilai harga.

2. Multi akad sebagai hîlah ribawi
Multi akad yang menjadi hîlah ribawi dapat terjadi melalui kesepakatan jual beli ‘înah atau sebaliknya dan hîlah riba fadhl.

a. al-‘înah
Contoh ‘inah yang dilarang adalah menjual sesuatu dengan harga seratus secara cicil dengan syarat pembeli harus menjualnya kembali kepada penjual dengan harga delapan puluh secara tunai. Pada transaksi ini seolah ada dua akad jual beli, padahal nyatanya merupakan hîlah riba dalam pinjaman (qardh), karena objek akad semu dan tidak factual dalam akad ini. Sehingga tujuan dan manfaat dari jual beli yang ditentukan syariat tidak ditemukan dalam transaksi ini.
Ibn Qayyim menjelaskan bahwa agama menetapkan seseorang yang memberikan qardh (pinjaman) agar tidak berharap dananya kembali kecuali sejumlah qardh yang diberikan, dan dilarang menetapkan tambahan atas qardh baik dengan hîlah atau lainnya. Demikian pula dengan jual beli disyariatkan bagi orang yang mengharapkan memberikan kepemilikan barang dan mendapatkan harganya, dan dilarang bagi yang bertujuan riba fadhl atau riba nasa', bukan bertujuan pada harga dan barang. Ibn al-Qayyim, I’lâm al-Muwaqqi’în, j. 3, hal. 250
Demikian pula dengan transaksi kebalikan ‘inah juga diharamkan. Seperti seseorang menjual sesuatu dengan harga delapan puluh tunai dengan syarat ia membelinya kembali dengan harga seratus tidak. Transaksi seperti ini telah menyebabkan adanya riba. Ibn Qudâmah, Al-Mughniy, j. 6, hal. 263 juga Mansur bin Yunus bin Idris al-Bahuti, Kasyâf al-Qanâ’ 'an Matn al-Iqnâ', j.3, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1402 H), hal. 174

b. Hîlah riba fadhl
Transaksi seperti ini dilarang didasarkan atas peristiwa pada zaman Nabi di mana para penduduk Khaibar melakukan transaksi kurma kualitas sempurna satu kilo dengan kurma kualitas rendah dua kilo, dua kilo dengan tiga kilo dan seterusnya. Praktik seperti ini dilarang Nabi, dan beliau mengatakan agar ketika menjual kurma kualitas rendah dibayar dengan harga sendiri, begitu pula ketika membeli kurma kualitas sempurna juga dengan harga sendiri. (Imam Muslim, Sahîh Muslim, j. 3, hal. 1208, juga Imam Bukhari, Sahîh al-Bukhâry, j. 3, hal. 97)
Maksud hadis di atas, menurut Ibn Qayyim, adalah akad jual beli pertama dengan kedua harus dipisah. Jual beli kedua bukanlah menjadi syarat sempurnanya jual beli pertama, melainkan berdiri sendiri. Hadis di atas ditujukan agar dua akad itu dipisah, tidak saling berhubungan, apalagi saling bergantung satu dengan lainnya. (Ibn al-Qayyim, I’lâm al-Muwaqqi’în, j. 3, hal. 238)

3. Multi akad menyebabkan jatuh ke riba

Setiap multi akad yang mengantarkan pada yang haram, seperti riba, hukumnya haram, meskipun akad-akad yang membangunnya adalah boleh. Penghimpunan beberapa akad yang hukum asalnya boleh namun membawanya kepada yang dilarang menyebabkan hukumnya menjadi dilarang. Hal ini terjadi seperti pada contoh:
a. Multi akad antara akad salaf dan jual beli
Seperi dijelaskan sebelumnya, bahwa Nabi melarang multi akad antara akad jual dan salaf. Larangan ini disebabkan karena upaya mencegah (dzarî’ah) jatuh kepada yang diharamkan berupa transaksi ribawi. Jumhur ulama melarang praktik multi akad ini, yakni terjadinya penghimpunan akad jual beli (mu’âwadhah) dengan pinjaman (qardh) apabila dipersyaratkan. Jika transaksi multi akad ini terjadi secara tidak disengaja diperbolehkan karena tidak adanya rencana untuk melakukan qardh yang mengandung riba. Abu Barakat Ahmad al-Dardîr, Al-Syarh al-Kabîr ‘ala al-Maqna’, j. 12, (Beirut: Dâr al-Fikr, tt.), hal. 132, (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawy, Raudhat al-Thâlibîn, j. 3, (Beirut: Dâr al-Kutub, 1412 H), cet ke- 1, hal. 398)

b. Multi akad antara qardh dan hibah kepada pemberi pinjaman (muqridh)
Ulama sepakat mengharamkan qardh yang dibarengi dengan persyaratan imbalan lebih, berupa hibah atau lainnya. Apabila transaksi pinjam meminjam ini kemudian disertai hadiah atau kelebihan, tetapi dilakukan sendiri secara sukarela oleh orang yang diberi pinjaman, tanpa ada syarat dan kesepakatan sebelumnya hukumnya halal, karena tidak mengandung unsur riba di dalamnya. (Ibn Qudâmah, Al-Mughniy, j. 6, hal. 436, Ibn Taimiyah, Majmû’ Fatâwa Ibn Taimiyyah, j. 29, hal. 334)

4. Multi akad terdiri dari akad-akad yang akibat hukumnya saling bertolak belakang atau berlawanan

Kalangan ulama Malikiyah mengharamkan multi akad antara akad-akad yang berbeda ketentuan hukumnya dan/atau akibat hukumnya saling berlawanan atau bertolak belakang. Larangan ini didasari atas larangan Nabi menggabungkan akad salaf dan jual beli. Dua akad ini mengandung hukum yang berbeda. Jual beli adalah kegiatan muamalah yang kental dengan nuansa dan upaya perhitungan untung-rugi, sedangkan salaf adalah kegiatan sosial yang mengedepankan aspek persaudaraan dan kasih sayang serta tujuan mulia. Karena itu, ulama Malikiyah melarang multi akad dari akad-akad yang berbeda hukumnya, seperti antara jual beli dengan ju’âlah, sharf, musâqah, syirkah, qirâdh, atau nikah. (Al-‘Imrâni, Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, hal. 181 – 182)

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa keharaman multi akad pada dasarnya disebabkan oleh tiga hal; dilarang agama atau hîlah karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar) dan ketidakjelasan (jahâlah), menjerumuskan ke praktik riba, dan multi akad yang menimbulkan akibat hukum yang bertentangan pada objek yang sama. Dengan kata lain, multi akad yang memenuhi prinsip syariah adalah multi akad yang memenuhi standar atau dhawabit sebagaimana telah dikemukakan. Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


Tulisan ini proses editing antara tulisan Muhammad Shiddiq al-Jawi dan DR. H. Hasanudin, M.Ag tentang Multi Akad dalam Transaksi Mu`amalat.