Bank Syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas
perbankan berdasarkan nilai syariah sebagaimana yang difatwakan oleh lembaga
yang dianggap kredibel di bidangnya. Berdasarkan fatwa yang sama, Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) tersebut kemudian mengeluarkan produk perbankan syariah.
Karena itu, setiap produk perbankan syariah yang dikeluarkan oleh LKS ini
mempunyai legalitas syariah, yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama’ Indonesia (DSN-MUI).
Hanya saja, dari hasil kajian, penelitian dan analisis
terhadap fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa ada sejumlah
fatwa yang tidak tepat, bahkan bisa dianggap menyalahi ketentuan syariah.
Kesalahan tersebut kadang terjadi pada point-point tertentu, sedangkan pada
point-point yang lain tidak. Seperti dalam kasus Akad Mudharabah pada Giro Syariah, Deposito Syariah dan Tabungan
Syariah, yang menempatkan Bank sebagai Mudharib, padahal faktanya tidak. Demikian juga dalam kasus
pembiayaan. Ini dari aspek fatwanya.
Meski fatwa-fatwa tersebut ada juga yang benar, namun
ini tidak cukup untuk menjamin bahwa produk perbankan syariah yang didasarkan
pada fatwa tersebut juga benar. Sebab, terkadang antara fatwa dan
implementasinya bisa berbeda, bahkan bisa saja implementasinya justru menyalahi
ketentuan yang digariskan dalam fatwa. Seperti dalam kasus Bank Garansi Syariah
yang menggunakan akadKafalah.
Buku ini sebenarnya bukan buku pertama yang membedah
hukum dan fakta perbankan syariah. Hanya saja, buku ini jelas berbeda dengan
buku-buku yang ditulis oleh praktisi atau konsultan perbankan syariah, yang
mempunyai mindframe(kerangka berpikir)
Islamisasi perbankan konvensional. Buku ini jelas berbeda, karena berdiri
secara independen dari berbagai kepentingan, apalagi untuk melegalisasikan
praktik perbankan syariah.
Buku ini
ditulis untuk memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini masih
mengemuka. Mendudukkan secara obyektif dan proporsional terhadap setiap fakta
dan hukum setiap produk perbankan syariah tersebut sebagaimana mestinya. Bukan
atas dasar arogansi keilmuan, apalagi kepentingan untuk mencari justifikasi
keagamaan demi melegalkan praktik perbankan yang disebut sebagai perbankan
syariah itu.
No comments:
Post a Comment