Friday, May 4, 2012

MENGGUGAT BANK SYARIAH


Bank Syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan nilai syariah sebagaimana yang difatwakan oleh lembaga yang dianggap kredibel di bidangnya. Berdasarkan fatwa yang sama, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut kemudian mengeluarkan produk perbankan syariah. Karena itu, setiap produk perbankan syariah yang dikeluarkan oleh LKS ini mempunyai legalitas syariah, yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI).

Hanya saja, dari hasil kajian, penelitian dan analisis terhadap fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa ada sejumlah fatwa yang tidak tepat, bahkan bisa dianggap menyalahi ketentuan syariah. Kesalahan tersebut kadang terjadi pada point-point tertentu, sedangkan pada point-point yang lain tidak. Seperti dalam kasus Akad Mudharabah pada Giro Syariah, Deposito Syariah dan Tabungan Syariah, yang menempatkan Bank sebagai Mudharib, padahal faktanya tidak. Demikian juga dalam kasus pembiayaan. Ini dari aspek fatwanya.

Meski fatwa-fatwa tersebut ada juga yang benar, namun ini tidak cukup untuk menjamin bahwa produk perbankan syariah yang didasarkan pada fatwa tersebut juga benar. Sebab, terkadang antara fatwa dan implementasinya bisa berbeda, bahkan bisa saja implementasinya justru menyalahi ketentuan yang digariskan dalam fatwa. Seperti dalam kasus Bank Garansi Syariah yang menggunakan akadKafalah.
Buku ini sebenarnya bukan buku pertama yang membedah hukum dan fakta perbankan syariah. Hanya saja, buku ini jelas berbeda dengan buku-buku yang ditulis oleh praktisi atau konsultan perbankan syariah, yang mempunyai mindframe(kerangka berpikir) Islamisasi perbankan konvensional.  Buku ini jelas berbeda, karena berdiri secara independen dari berbagai kepentingan, apalagi untuk melegalisasikan praktik perbankan syariah.

Buku ini ditulis untuk memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini masih mengemuka. Mendudukkan secara obyektif dan proporsional terhadap setiap fakta dan hukum setiap produk perbankan syariah tersebut sebagaimana mestinya. Bukan atas dasar arogansi keilmuan, apalagi kepentingan untuk mencari justifikasi keagamaan demi melegalkan praktik perbankan yang disebut sebagai perbankan syariah itu.

No comments:

Post a Comment