“Bank syariah kok tidak syariah?”
“Apa memang seperti itu yang dinamakan syariah?”
“Banyak orang ragu dengan bank dan lembaga keuangan syariah?”
140 + X halaman |
Begitulah orang berkata. Terasa menyakitkan bagi kita yang sedang berjuang untuk menegakkan ekonomi Islam di Indonesia. Rasanya seperti menyerang, dan apatis. Padahal, sejatinya mereka yang berkata ‘miring’ itu justru mencintai ekonomi Islam—bank dan lembaga keuangan syariah khususnya. Mereka menghendaki sesuatu yang lebih baik, seperti yang sering kita katakan, “Ekonomi Islam adalah konsep keadilan dan kesejahteraan dalam berekonomi.” Untuk itulah, kami mencoba menelusuri dan menemukan beberapa ‘titik rawan’ yang bisa saja menjadi celah untuk pelanggaran ketentuan dalam praktik ekonomi Islam.
Lalu lahirlah buku ini—yang lagi-lagi meramaikan persoalan riba—untuk mendetailkan ‘titik rawan’ tersebut; kemudian dibahas dan diupayakan solusinya. Sebagaimana adanya risiko dalam sebuah bisnis, bank dan lembaga keuangan syariah juga memiliki risiko dalam konteks praktik dan pengawasan syariah. Riba tetap akan menjadi bahasan utama, itu karena bank syariah dimunculkan sebagai ‘bank anti riba’. Konsep yang dibuat hingga standar operasional sudah mengarah pada semangat menjunjung tinggi anti riba itu. Lalu muncul pula pergantian istilah dari ‘kredit’ menjadi ‘pembiayaan’, dan berbagai istilah syariah lainnya. Juga diawali pengharaman ‘bunga bank’ yang sangat identik dengan riba pinjaman. Untuk itu, di bab pertama buku ini akan kembali membahas tentang konsep dasar riba—yang sebenarnya sudah banyak dibahas oleh ekonom muslim—sebagai pengingat kita akan bahaya riba.
Tidak berhenti disitu saja, justru yang menjadi masalah adalah aplikasi dari konsep anti riba itu. Kepedulian kami akan hal itu justru dilandasi karena adanya indikasi riba—yang tidak hanya pada bunga kredit—tetapi pada biaya administrasi pembiayaan. Sebenarnya, beberapa pihak sudah melihat celah tersebut, untuk itu kami membahasnya dalam buku ini yang insya Allah akan menjawab persoalan adanya indikasi ‘riba terselubung’. Tentu bukan tuduhan semata, melainkan penelusuran yang kami lakukan untuk menjadikan masalah tersebut lebih jelas lagi, dan ikut serta memberikan solusinya.
Tidak ada niatan lain dari kami kecuali mengajak pada kebaikan. Terutama soal celah dalam pelanggaran akad, maupun praktik transaksi yang tidak sesuai dengan akad yang telah dibuat. Bila pada kenyataannya praktik tersebut hanya dilakukan oleh beberapa oknum saja, namun kami berusaha seobjektif mungkin dalam mendeteksi kebocoran prinsip syariah itu. Sebagaimana dalam prinsip manajemen risiko, maka saat risiko terdeteksi semestinya ada pengendalian dan pengawasan risiko tersebut. Tentu kami berharap, kesadaran tentang praktik syariah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah semata. Namun, menjadi kesadaran kita semua yang terlibat aktif dalam penegakkan ekonomi Islam. Untuk itu, silakan disimak buku ini, dan mari kita diskusikan. []
Assalamualaikum,
ReplyDeletemau tanya, apa buku tersebut masih ada stok?
terima kasih
wassalamualaikum