Kata "rahn",
dalam bahasa Arab, memiliki pengertian 'tetap dan kontinyu'. Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram,
4:460.
Kata "rahinah"
bermakna 'tertahan'. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama
karena yang tertahan itu tetap ditempatnya. Lisan Al-Arab, kata: rahana; dinukil dari Al-Fiqh
Al-Muyassarah, Qismul Mu'amalah, hlm. 115.
"Tiap-tiap
diri bertanggung jawab (tertahan) atas apa yang telah diperbuatnya." (Q.S. Al-Muddatstsir:38)
Ibnu Faris
menyatakan, "Huruf ra', ha', dan nun adalah
asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak.
Dari kata ini, terbentuklah kata 'ar-rahn' yaitu 'sesuatu yang
digadaikan'." Mu'jam Maqayis
Al-Lughah, 2:452; dinukil dari Abhats Hai'at Kibar Al-Ulama bil
Mamlakah Al-Arabiyah As-Su'udiyah, 6:102.
Adapun definisi
"rahn", dalam istilah syariat, dijelaskan oleh para ulama
dengan ungkapan, "Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang, sehingga
utang dilunasi dengan menggunakan jaminan tersebut, ketika orang yang berutang
tidak mampu melunasi utangnya." Al-Majmu'
Syarhul Muhadzab, 12:299--300.
Adapun Syekh
Al-Basaam mendefinisikan "ar-rahn" sebagai 'jaminan utang
dengan barang, yang memungkinkan pelunasan utang dengan barang tersebut atau
dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berutang tidak mampu
melunasinya'. Taudhih Al-Ahkam Syarah
Bulugh Al-Maram, 4:460.