Ini adalah pertanyaan penting abad ini, kenapa kita perlu kembali ke alat-tukar emas dan perak? jawabannya adalah untuk meninggalkan sistem riba (uang kertas dan perbankan) karena mentaati Allah dan Rasulullah.
Emas adalah logam mulia dan nilainya tak tergantung pada bangsa maupun ekonomi manapun. Nilainya hakiki dan karenanya handal. Lagipula, emas mudah disimpan dan diangkut, serta segera dikenali sebagai harta kekayaan nyata hampir di seluruh pelosok dunia. Selalu dan akan selalu begitu.
Standar baru World Islamic Trading Organisation (WITO) atau Organisasi Perdagangan Islam Dunia berdasarkan kepada rata-rata bobot dan ukuran tradisional dinar-dirham selama masa permerintahan kaum Muslim.
KEGUNAAN DINAR-DIRHAM
Karena Dinar (emas) dan Dirham (perak) mempunyai berbagai fungsi dalam muamalat islam sebagaimana contoh di madinah al munawwara yang antara lain:
1. Untuk Perdagangan Atau Jual-Beli Sebagai alat tukar, koin dinar emas dan dirham perak dapat digunakan untuk membayar benda niaga dan jasa. Di masa Rasulullah salallaahu alayhi wasallam, seekor ayam dapat dibeli dengan harga 1 dirham, dan hingga hari ini harga ayam masih tetap sama dengan 1 Dirham, 1 ekor kambing dewasa dapat di beli dengan harga 1 dinar hingga hari ini. Artinya selama 1400 tahun inflasi praktis nol. Tak ada alat tukar manapun di seluruh dunia yang dapat melakukan hal yang serupa.
2. Untuk Pembayaran Zakat Pelaksanaan zakat telah dijelaskan dengan sempurna dan diatur dalam fiqh 4 Imam Madhab ahlul sunnah wal jamaah. Selama berabad-abad saat fiqh dijalankan oleh Khalifah, Sultan ataupun Amir, zakat mal ditunaikan dalam emas dan perak, ini adalah aturan syariah kita.
Saat pertama kali di abad terakhir kolonial menyusupkan uang-kertas, ulama tradisional menolaknya karena berlawanan dengan fiqh. Di antara ulama tersebut muncul ulama terkemuka keturunan Maghribi, Shaykh Muhammad ‘Allish (1802 – 1881), Shaykh para shaykh Maliki di Universitas Al-Azhar di Mesir. Beliau menulis dalam fatwanya jika seseorang mau membayar zakat dengan kertas, maka hanya nilainya sebagai benda niaga (‘ayn), yaitu, nilainya sebagai kertas yang bisa diterima. Dengan demikian, nilai nominalnya tidak bisa digunakan untuk membayar zakat “Jika zakat adalah wajib dengan mempertimbangkan zatnya sebagai benda niaga, maka nisabnya bukan didasari pada nilainya tetapi pada zat dan jumlahnya, sebagaimana emas, perak, biji-bijian, ternak atau buah-buahan. Karena zatnya (kertas) tak berarti (dalam harga) untuk pembayaran zakat, maka kertas harus diperlakukan sebagai tembaga, besi, atau benda serupa lainnya”
3. Sebagai Alat Tukar Emas dan perak adalah alat tukar universal di seluruh dunia selama berabad-abad. Emas di China sama dengan di Afrika. Sebagai alat tukar untuk pembayaran internasional, emas menghilangkan segala hambatan yang dibuat-buat yang timbul akibat perbedaan mata uang-kertas di setiap negara.
Sebagai alat tukar yang nyata dinar – dirham mempunyai beberapa keunggulan antara lain:
• Stabilitas finansial
• Alat tukar yang mempunyai nilai terbaik
• Meminimalkan spekulasi dan manipulasi
• Tidak mengenal perbedaan nilai tukar
• Penyebaran resiko moneter dan menghidupkan kembali perniagaan sektor riil
• Tidak mengenal batas wilayah dan waktu
• Melindungi masyarakat atau bangsa
4. Untuk Tabungan atau Simpanan Jelaslah bahwa menabung dalam emas menjadi benteng dari manipulasi mata uang-kertas oleh pemerintah maupun spekulan keuangan. Meski sebagai bendanya bisa saja diperdebatkan bahwa emas juga menjadi sasaran fluktuasi berkala, namun kenyataannya jika dibandingkan dengan nilai nisbi benda niaga lain, nilai emas tetap sangat kokoh, sama sekali lebih kokoh dari mata uang-kertas manapun.
Siapa Yang Mencetak Dinar-Dirham Dinar Emas dan Dirham Perak dicetak pertamakali kembali oleh 3 fuqara Shaykh Dr.Abdalqadir as-Suf pada tahun 2000, Dalam peredarannya Dinar-Dirham dijaga dan diawasi oleh amir-amir lokal dan dunia. Pencetakan Dinar-Dirham secara fisiknya saat ini dibantu oleh Logam Mulia anak perusahaan PT Aneka Tambang (BUMN) yang mengikuti standar WORLD ISLAMIC TRADING ORGANIZATION atau WITO.
Bagaimana Nilai Tukarnya Nilai tukar Dinar dan Dirham mengikuti harga pasar emas dan perak yang berlaku pada saat penukaran (biaya cetak dan biaya distribusi).
Penukaran Dinar-Dirham Kepada kertas Jika anda telah memiliki Dinar-Dirham maka pada dasarnya itu bisa langsung digunakan kepada orang-orang terdekat yang telah mengerti tentang ini semua ataupun jika Dinar emas atau Dirham perak mau ditukarkan kembali kepada uang kertas dapat ditukarkan kepada wakala-wakala terdekat dengan daerah anda.
Oleh : Adi Maulanasumber : http://islamhariini.wordpress.com/
No comments:
Post a Comment