Friday, August 12, 2011

Memahami Tidak Syarinya Bank Syariah

Berikut adalah catatan tambahan dari buku Tidak Syarinya Bank Syariah.
Untuk membahas masalah perbankan syariah ini maka, kalau diibaratkan persoalan ini sebagai sebuah pohon, kita harus bicara pada tiga tingkat yang berbeda: yaitu Akar, Batang, dan Ranting/Daun.

  • Akar dari persoalan yang harus dijernihkan adalah masalah batasan dan praktek Riba.
  • Batang dari persoalah yang harus didudukkan adalah soal posisi uang kertas.
  • Ranting/Daun dari persoalan adalah praktek perbankan syariah itu sendiri.
Dengan menelaah persoalan ini dari akar, batang, dan rantingnya, kita dapat sampai pada pengertian yang lengkap. Dan dengan memahami anatomi persoalan secara demikian kita menyadari bahwa praktek perbankan syariah itu hanyalah soal ranting-ranting dan daun saja, bukan persoalan pokok yang lebih penting, yakni menjernihkan pengertian riba dan Posisi uang kertas.

Dasarnya Syariat Islam

Pembahasan masalah perbankan syariah, sebagai ranting dari persoalan pohon riba, juga harus dilakukan dengan kerangka yang sama, dalam hal ini kerangka hukum Islam (syariat). Dengan kata lain, dalam hal ini kita harus bersikap legalistik, fundamental, tetapi kontekstual, dengan melihat latar belakang ekonomi politik, tumbuh dan berkembangnya perbankan syairah itu sendiri.

Kita tahu perbankan syariah adalah sebuah bid'ah yang baru muncul di kalangan umat Islam kurang lebih dalam 70 tahun terakhir, bersamaan dengan runtuhnya pilar-pilar syariah yang lain. Perbankan syariah lahir dan berkembang bukan sebagai bagian dari penegakkan pilar syariah, tetapi sebaliknya sebagai bagian dari peruntuhan pilar syariah, melalui islamisasi kapitalisme (baca: penghalalan riba), untuk memastikan Islam tidak pernah kembali diamalkan.

Renungkanlah ini: mengapa bankir-bankir yahudi dan kafirin lainnya saat ini paling banyak mengembangkan dan mengoperasikan bank syairah? Apakah mereka, kaum yahudi dan kafirin itu - yang nota bene adalah pencipta, pengembang dan pelestari sistem riba - itu hendak menegakkan syariat Islam? Ataukah mereka hendak memastikan Umat Islam, satu-satunya umat yang masih menolak riba, untuk terjebak dan tetap berada dalam sistem riba mereka?

Selain legalistik dan kontekstual, memahami perbankan syariah, haruslah diposisikan berhadapan dalam cermin muamalat. Artinya pengertian konseptual, dan pemraktekannya dalam realitas sosial, yang kini disebut ekonomi syariat dan produk par excellen-nya, perbankan syariah, harus dihadapkan dengan konsep dan pemraktekan muamalat itu sendiri. Ini bisa dimulai, misalnya saja, mempertanyakan pernyataan dalam berbagai konsep dan praktek perbankan yang diklaim selalu disebut sebagai "SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH", dan bukan "SESUAI DENGAN SYARIAH".

Pertanyaannya sangat elementer: kenapa hal itu tidak dilakukan? Mengapa hanya menyesuaikan diri dengan "prinsip-prinsip", dan bukan praksisnya? Rasul SAW mengatakan "Al dinul al muamalat": Islam adalah perilaku. Islam adalah amal, bukan pinsip. Salat lima waktu adalah amal dengan prosedur dan tata cara tertentu, bukan "prinsip salat"; puasa, zakat, haji, pun demikian, adalah perilaku dengan prosedur dan tata cara tertentu, bukan "prinsip puasa", "prinsip zakat", "prinsip haji", dst.

Seperti halnya dosa atas riba dikenakan adalah ketika riba itu dilakukan, bukan dikonseptualisasikan di atas kertas. Daging babi adalah haram ketika dimakan atau diperjual-belikan. Ringkasnya muamalat pun adalah tindakan, dengan prosedur dan tata cara tertentu, bukan "prinsip muamalat". Apalagi syariat Islam. Bagaimana kalau saya tawarkan "prinsip zakat", "prinsip salat", "prinsip berhaji" - sementra praksisnya berbeda?

Mengabstraksikan syariat Islam menjadi prinsip-prinsip membuka lebar semua pintu penyimpangan atas syariat itu sendiri. Contoh sangat gamblang dan baik adalah apa yang kita lihat dalam islamisasi ekonomi, dus islamisasi perbankan ini: di sana ada ekonomi, lalu ada ekonomi islam, ada perbankan lalu ada perbankan islam, ada pasar saham ada pasar saham islam, ada kartu kredit ada kartu kredit islam, ada rumah sakit ada rumah sakit islam, ada sekolah ada sekolah islam, begitu seterusnya.

Lalu yang tidak islam mana?

Melalui penalaran yang samalah, para pendukung perbankan syariat memposisikan uang kertas, sebagai "sesuai dengan prinsip alat tukar", dan mengabaikan realitas substantifnya sebagai riba. Uang kertas harus dievaluasi substansinya sebagai alat tukar yang dapat digunakan untuk memenuhi keadilan bertransaksi atau tidak. Secara legalistik kita harus konsisten agar rukun bertransaksi, yakni keredhaan (antaradin), kesetaraan (mithlan bi mithlin), dan keserentakan (yadhan bi yadhin), dapat dipenuhi.

Menegakkan Pilar Muamalat

Buku Tidak Syarinya Bank Syariah (TSBS) ditulis dengan kerangka tersebut di atas.

  • Posisinya adalah legalistik, penulis tidak mengajukan suatu opini di situ, dasar argumentasinya adalah hukum Islam.
  • Analisisnya historis kontekstual (untuk memperlihatkan realitas riba sebagai sistem dan uang kertas sebagai alat utamanya, serta perbankan - termasuk perbankan syariat - sebagai mesin penggeraknya).
  • Tawarannya adalah solutif: kembali kepada muamalat, dengan menuruti praksis dari umat Islam terdahulu, sebagaimana dijalankan oleh umat Islam di mana pun, dalam masa kapanpun, pada saat syariat masih dipegang dan dijalankan oleh umat Islam, termasuk di bumi Nusantara.
  • Pendekatannya adalah realistik, bukan idealistik, apalagi utopis: melalui pengamalan kembali Lima Pilar Muamalat, yaitu:
  1. Penerapan Kembali Dinar, Dirham dan Fulus;
  2. Pengorganisasian Pasar-Pasar Terbuka;
  3. Penggalangan Pedagang dan Perdagangan;
  4. Pengamalam Kembali Produksi Terbuka (Melalui gilda-gilda); serta
  5. Penerapan Kembali Konrtak-kontrak Bisnis dan Komersial (qirad, syirkat, muzara'ah, dsb) secara benar.
Dengan kembalinya pilar-pilar muamalat di atas pilar-pilar penting syariat lainnya yang kini roboh dapat ditegakkan: penarikan zakat secara benar, penerapan ketetapan tentang diyat dan hudud, penerapan hukuman dan sanksi secara benar, pengamalan kembali sunnah-sunnah seperti mahar, sedekah akekah, dan sejenisnya, secara benar pula.

Secara terperinci untuk selanjutnya silakan membaca buku Tidak Syari'nya Bank Syariah dengan hati yang jernih dan niat yang bersih, dengan landasan taqwa. Hilangkan rasa was-was dan khawatir tentang ini dan itu, karena itu adalah bisikan syetan, karena itu adalah suara nafs kita sendiri, dan bukan suara hati yang menuruti hidayah dari Allah SWT. Akan segera berakhirnya perbankan syariah ini, yang akan terjadi bersamaan dengan runtuhnya sistem riba secara keseluruhan yang melingkupinya, akan membuka pintu-pintu lain kepada yang halal. Sebab Allah SWT sudah menegaskan kepada kita "Orang yang makan riba tidak akan dapat berdiri tegak lantaran kerasukan syetan" dan bahwa "Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba."

Sebagai penutup, renungkan pernyataan dari Prof Ahamed Kameel Mydin Meera, penulis buku Perampokan Bangsa-Bangsa (Mizan, 2010) berikut ini: "Alih-alih menjadi penyedia solusi, bank-bank Islam juga bertanggung jawab terhadap masalah sosial-ekonomi yang terjadi karena sistem keuangan fiat [riba, pen.]," (lihat uraiannya pada bab 4 Bank-bank Islam dan Sistem Fiat Moneter buku tsb).

Lebih jauh menurut Prof Kameel mengatakan: perbankan syariah dan perbankan konvensional itu bukan cuma bersaudara kembar, tetapi adalah kembar siam! Dan pahamilah bahwa Prof. Kameel menunjukkan semua itu berdasarkan argumentasi akademis bukan berdasarkan dalil-dalil fikih - lain hanya dengan posisi TSBS yang memang legalistik.

Artinya, bila argumentasi akademis yang tak terbantahkan ini diterima, sungguh sangat tidak logis bila dalil-dalil yang mengharamkan perbankan konvensional [yang dipegang dan dianut oleh para pelaku perbankan syariah] tidak dapat digunakan untuk mengharamkan perbankan syariah.

Wallahualam bi sawab

Oleh : Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
http://www.wakalanusantara.com

No comments:

Post a Comment