Dulu, bank syariah pernah meluncurkan produk tabungan haji. Caranya, setiap nasabah yang sudah cukup tabungan hajinya, akan mendapatkan kursi keberangkatan. Jadi, pihak bank—bekerja sama dengan Kementerian Agama—berfungsi sebagai penyedia jasa pengurus haji bagi nasabah.
Untuk menjawab kebutuhan umat yang ingin menunaikan haji, namun uangnya belum terkumpul, beberapa bank syariah mulai gencar meluncurkan produk dana talangan haji. Yaitu dana pinjaman (al-Qardh) kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kemudian, nasabah berwajiban mengembalikan dana dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Sebagai jasanya, bank syariah memperoleh imbalan (ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan dan tidak boleh dipersyaratkan dalam pemberian dana talangan. Dari sinilah, kontroversi di kalangan masyarakat mulai muncul.
Pasalnya, pada tanggal 26 Juni 2002, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 29/ DSN-MUI/VI/2002 terkait dengan pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu isinya menyebutkan bahwa LKS dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan prinsip al-Qard.
Ada yang berpendapat bahwa obyek akadnya adalah jasa pinjaman dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Dan setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Ada sebuah kaidah fikih menyebutkan, “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.» (Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf).
Menurut, AM. Hasan Ali, MA, Pengkaji Pusat Komunikasi Ekonomi Islam (PKES), salah satu ulama yang tidak menghendaki adanya dana talangan haji yaitu Quraish Shihab. Alasannya, rukun Islam kelima itu hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Dengan adanya dana talangan haji, terkesan memaksakan diri bagi mereka yang tidak mampu. Padahal, hukumnya tidak wajib bagi yang tidak mampu.
Untuk menepis kesan terpaksa, fatwa tersebut mensyaratkan nasabah sebagai golongan orang mampu. Dalam artian, tidak akan memberatkan keluarganya nanti setelah pulang dari haji. “Kalau persoalannya memaksakan diri dan dinilai tidak mampu, maka tidak boleh,” tegas Hasan Ali, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah Promitra Finance dan juga Dosen Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sedangkan untuk menepis kehalalan imbalan jasa (ujrah) yang diambil oleh LKS, fatwa tersebut merekomendasikan untuk merujuk pada prinsip ijarah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 dan prinsip al-Qardh dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Produk dana talangan haji memang memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, dana talangan haji memberikan unsur kemudahan. Di samping itu, semakin banyak produk yang dikembangkan bank syariah, semakin menarik umat Islam untuk menabung di bank syariah. Sedangkan sisi negatifnya, dana talangan haji mengajarkan umat Islam untuk berutang. Lebih baik menabung dulu daripada berutang.http://majalahgontor.co.id
No comments:
Post a Comment